JAKARTA, KOMPAS.com - MF, Korban lawan arah dan tabrak lari oleh pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) lalu, mengaku melihat jelas wajah pelaku.
Hal itu disampaikan MF ketika mengungkapkan alasan dia menyebut tersangka yang telah ditetapkan kepolisian bukanlah pelaku asli.
"Jadi tersangka yang ditetapkan polisi, berbeda dengan orang yang saya lihat di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar MF saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).
MF mengaku melihat dengan jelas wajah pelaku ketika kendaraan yang dikemudikannya ditabrak oleh mobil Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07
"Sesaat setelah tabrakan besar terjadi, dia posisi sudah buka kaca dan muka terlihat jelas dengan kami di mobil," kata MF.
Selain itu, lanjut MF, sopir Fortuner yang menabrak kendaraannya juga sempat berhenti depan sebuah kedai kopi di kawasan Senayan.
Dari situ, MF menyebut bahwa pegawai kedai kopi tersebut melihat dengan jelas wajah pelaku dan sempat berkomunikasi sesaat.
"Jadi dia sempat tanya orang di mobil patroli yang di pinggir jalan itu ke mana. Jadi si barista lihat persis si pengendara ini," ungkap MF.
MF mengaku sempat menunjukkan foto wajah sopir asli mobil Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07 yang dia miliki kepada barista tersebut.
Menurut MF, foto wajah pelaku yang dia tunjukkan merupakan orang yang berbeda dengan tersangka yang ditetapkan polisi.
"Saya tunjukan foto pelaku ini, saya tanya, apa benar orang di foto ini di dalam mobil (Fortuner), dan barista jawab iya," ucap MF.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mempersilakan korban menyampaikan keberatan di persidangan.
Hal itu disampaikan Sambodo ketika menanggapi pernyataan MF melalui akun twitternya @Ferdn__ yang menyebut tersangka bukanlah sopir atau pelaku asli kasus tabrak lari.
"Kalau korban berkeyakinan lain silakan disampaikan di persidangan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Sambodo meyakini bahwa tersangka AS adalah sosok pengemudi mobil Fortuner yang melawan arus hingga menabrak kendaraan lain lalu melarikan diri.
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan polisi dan diperkuat dengan sejumlah alat bukti, serta keterangan saksi dalam pemeriksaan.
"Penyidik berkeyakinan yang bersangkutan adalah tersangka berdasarkan alat bukti yang ada pada penyidik," kata Sambodo.
"Ada banyak keterangan saksi, termasuk pengakuan tersangka bahwa dia yang mengemudikan Fortuner tersebut pada malam itu," pungkas dia.
Pemilik Fortuner adalah anggota Polri aktif
Untuk diketahui, Polisi telah menetapkan satu tersangka terkait kasus lawan arah dan tabrak lari oleh pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas 3488-07.
Tersangka berinisial AS, yakni sopir dari pemilik kendaraan Fortuner tersebut.
Mobil yang dikendarai AS melawan arah saat melaju di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) dini hari.
Mobil itu kemudian menabrak dua mobil, Mercedes-Benz dan Peugeot.
"Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV (closed-circuit television), termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka, sama kerusakan kendaraan," kata Sambodo, Minggu (22/8/2021).
Sambodo mengatakan, pemilik kendaraan Fortuner itu adalah anggota Polri aktif.
Awalnya, mobil itu berpelat nomor biasa, tetapi diganti pelat dinas Polri yang sudah kedaluwarsa oleh AS.
"Pemiliknya anggota Polri aktif. Namun ketika yang bersangkutan akan keluar malam, pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," ungkap Sambodo.
AS mengendarai mobil Fortuner pada dini hari dari Bekasi untuk mencari makan. Kepada polisi, ia juga mengaku tidak tahu arah sehingga melawan arah di jalan tersebut.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan 312 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati demikian, AS tidak ditahan karena ancaman pasal kurang dari lima tahun. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap AS dan hasilnya negatif narkoba.
"Pelaku (AS) bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa," tutur Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/17/11135441/sebut-tersangka-fortuner-tabrak-lari-bukan-pelaku-korban-muka-terlihat