JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta yang hendak berwisata ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan kebun binatang Ragunan masih harus memperhatikan aturan ganjil genap di pintu masuk ketiga destinasi wisata tersebut.
Pasalnya, aturan ganjil genap di ketiga destinasi wisata andalan warga ibu kota masih menerapkan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ganjil genap di tempat wisata masih berlaku hingga adanya ketentuan baru dari pemerintah.
"Penerapan ini berlaku sampai ada pencabutan dari pemerintah," kata Sambodo Minggu (14/11/2021).
Hingga saat ini, belum ada ketentuan baru mengenai aturan ganjl genap di tempat wisata Jakarta.
Adapun Aturan ganjil genap di tempat wisata Jakarta dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang menyatakan bahwa DKI Jakarta berstatus PPKM Level 1.
Aturan ganjil genap berlaku di pintu masuk kebun binatang Ragunan (Jakarta Selatan), TMII (Jakarta Timur), dan Taman Impian Jaya Ancol (Jakarta Utara).
Kebijakan ganjil genap di tiga tempat wisata itu berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Selain itu, polisi juga menerapkan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta setiap Senin-Jumat. Batas jam ganjil genap di Jakarta adalah pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Berikut daftar 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/19/10395561/ganjil-genap-tempat-wisata-di-jakarta-masih-berlaku-di-tmii-ancol-dan