Salin Artikel

Ganjil Genap Diterapkan untuk Batasi Mobilitas Masyarakat ke Tempat Wisata

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Utara Wiwik Nazali mengatakan, pembatasan masyarakat yang datang ke tempat wisata di Jakarta Utara akan dilakukan melalui penerapan ganjil genap.

Pasalnya, menghadapi libur Natal dan tahun baru (Nataru), tempat wisata tetap buka seperti hari-hari biasa dengan beberapa ketentuan.

Termasuk di antaranya adalah penerapan kebijakan ganjil genap kendaraan untuk membatasi pengunjung di lokasi menuju ke tempat wisata.

"Pembatasan (pengunjung) ada di ganjil genap kendaraannya saja yang akan menuju lokasi pariwisata," ujar Wiwik kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Wiwik mengatakan, karena tidak ada penutupan tempat biasa, aturan di sana akan mengikuti peraturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1437 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf Nomor 761 Tahun 2021.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 disampaikan bahwa kebijakan ganjil genap di sepanjang jalan menuju lokasi wisata yang dimaksud, berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Selain itu, dalam rangka pencegahan Covid-19, selama Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 berlaku beberapa ketentuan.

Di antaranya penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak, dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat tebruka atau tertutup.

Kemudian mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif, membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

"Tidak ada (perubahan pengaturan tempat wisata selama libur Nataru), kita mengikuti kebijakan dari dinas saja," kata Wiwik.

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 pula disebutkan, selama pandemi Covid-19 tempat wisata diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ketentuannya yaitu dengan kapasitas maksimal 75 persen, mengikuti protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hingga penerapan ganjil genap kendaraan di sepanjang jalan menuju dan lokasi tempat wisata.

Adapun lokasi tempat wisata di Jakarta Utara yang kerap menjadi tujuan masyarakat mengisi hari libur antara lain berada di kawasan Ancol.

Di Ancol, terdapat Taman Impian Jaya Ancol yang didalamnya terdapat berbagai sarana rekreasi mulai dari pantai, taman hiburan, hingga berbagai fasilitas pariwisata lainnya.

Selain itu, adapula wisata hutan mangrove yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/20/10434531/ganjil-genap-diterapkan-untuk-batasi-mobilitas-masyarakat-ke-tempat

Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke