Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie berujar, SE itu berlaku mulai 19 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Salah satu peraturan yang berlaku adalah penutupan Taman Kota. Adapun Taman Kota 1 dan 2 di Kota Tangsel sudah ditutup sejak 15 Desember 2021.
"Beberapa pengaturan sudah dicantumkan di sana, antara lain taman kota masih belum kami buka," ucapnya kepada awak media, Senin (20/12/2021).
Selain itu, tempat olahraga air sudah diizinkan beroperasi dengan syarat pengunjungnya wajib memiliki aplikasi PeduliLinduingi.
Kemudian, lanjut Benyamin, restoran dan sejenisnya maksimal menampung pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas normal.
"Kemudian juga kalau makan seperti biasa, di restoran sudah bisa, tetap menjaga jarak. Kapasitas hampir normal 75 persen, dengan waktu makan 60 menit," paparnya.
Di sisi lain, Benyamin mengatakan bahwa Pemkot Tangsel tak akan mendirikan posko penyekatan selama periode Natal dan Tahun Baru.
Menurut dia, pendirian posko penyekatan justru dilarang.
Meski demikian, pihaknya dan sejumlah instansi lain seperti TNI-Polri bakal melakukan patroli selama periode Natal dan malam Tahun Baru 2022.
"Penyekatan enggak, kan itu justru enggak diizinkan. Jadi enggak dilakukan penyekatan," tuturnya.
"Patroli ya, kalau ada kerumunan akan kami urai di situ. Patroli lebih dulu. Intinya adalah memastikan masker digunakan oleh warga, kalau yang belum pakai masker, disuruh pakai masker, dikasih masker," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/20/21472201/periode-natal-dan-tahun-baru-taman-kota-ditutup-dan-ada-patroli-rutin-di