Salin Artikel

Alur Kongkalikong Suap Rp 40 Juta Rachel Vennya agar Bebas Karantina

Bukan pada soal uangnya, tapi efek dari korupsi, bisa ke mana-mana. Jika menilik kasus itu, bisa jadi Rachel Vennya dan kawan-kawan bukan satu-satunya kasus. Asal sanggup bayar suap, orang bebas dari kewajiban karantina. Benarkah?

Untuk menjawab itu, perlu penyelidikan baik formal secara hukum acara, maupun "swasta" alias investigasi mendalam termasuk dari jurnalis hingga publik. Kemungkinannya terbuka lebar.

Aliran suap Rp 40 juta

Bermula dari kasus Rachel Vennya yang baru saja melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS), pada September lalu, bersama dengan dua orang lainnya, yakni Salim Nauderer, sang teman lelaki, dan manajernya Maulida. Beberapa hari kemudian, ia kembali ke Indonesia. Di Indonesia, seharusnya menurut aturan kala itu, dia harus melakukan karantina terpusat, selama delapan hari. Tetapi kongkalikong itu terjadi.

Rachel enggan melakukan karantina. Akhirnya terungkap bahwa ada suap di dalamnya.

Suap ini diberikan sebesar Rp 40 juta kepada seseorang yang bernama Ovelina. Ovelina ini merupakan staf protokoler DPR di Bandara Soekarno-Hatta, yang biasa mengurus perjalanan terkait kepergian dinas sejumlah pihak di lingkungan DPR RI. Ovelina kini diberhentikan dari pekerjaannya.

Tercapai kesepakatan antara Ovelina dan Rachel untuk memberikan uang sebesar Rp 40 juta. Semua ini terungkap dalam persidangan Rachel Vennya dan kawan-kawan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada 10 Desember ini.

Hakim bertanya berapa nominal yang dibayarkan Rachel kepada Ovelina untuk lolos dari karantina. Rachel mengaku membayar Rp 40 juta kepada Ovelina. Namun, uang itu kini sudah dikembalikan.

"Waktu itu Saudara membayar berapa?" tanya hakim.

"Rp 40 juta," ungkap Rachel.

"Uangnya sudah dikembalikan sekarang?" tanya hakim lagi.

"Sudah dikembalikan," sahut Rachel.

"Semuanya?" tanya hakim dan dijawab 'iya' oleh Rachel.

Ke mana saja aliran uang Rachel ini diberikan kepada Ovelina?

Berikut kutipan persidangan kala itu.

"Bagaimana ceritanya dia (Rachel) bisa mentransfer dengan nominal Rp 40 juta?" tanya hakim.

"Karena itu Satgas yang minta, Pak, per orang Rp 10 juta," jawab Ovelina.

"'Mbak, ini orang Satgasnya minta Rp 10 juta' saya bilang. 'Ini mahal banget lho, Mbak, lebih baik enggak usah'. Saya bilang gitu," ujar Ovelina.

Menurut Ovelina, Rachel menjawab dengan mengatakan, "Nggak apa-apa. Kalau Rp 10 jutanya (per orang) nggak apa-apa buat karantina."

"Terus ini kan cuma bertiga, muncul angka Rp 40 juta dari mana?" tanya hakim lagi.

"Dari Satgas, Pak, semua berwenang dari Satgas. Kalau Satgas tidak bisa, bisa memutuskan tidak, pasti kita tidak akan jalan," urai Ovelina.

Entah Satgas apa yang dimaksud Ovelina. Meski dalam persidangan hakim sempat menyebutkan yang dimaksud adalah Satgas Covid-19. Namun tidak disebutkan Satgas Covid-19 di level mana?

Terkait fakta persidangan itu, Satgas Covid-19 merasa terganggu.

"Kami semua merasa terganggu seolah-olah aliran Rp 40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang," kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/12).

Kenapa belum diusut tuntas?

Setelah terbuka lebar informasi dalam persidangan, anehnya kasus itu belum diusut hingga kini.

Pernyataan terakhir disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. Dia mengatakan, penyidik tidak menjerat Rachel dan Ovelina dengan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan karena pemberi maupun penerima uang tidak berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara.

"Iya karena dia (Ovelina) freelance (Satgas Covid-19)," kata Zulpan, Jumat lalu.

"Dia bukan penyelenggara negara, bukan PNS," ungkapnya.

Meski sebelumnya telah pula terungkap di persidangan, dugaan suap tidak berhenti di Ovelina. Ovelina rupanya memberikan uang itu ke sejumlah orang yang diakuinya sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta, hingga menyetor ke rekening kerabat dari salah seorang prajurit TNI AU.

Masing-masing adalah Eko Priyadi & Jarkasih sebesar Rp 2 juta. Ovelina sendiri yang mengaku mendapat Rp 4 juta, dan terakhir Kania, yang belakangan diketahui kerabat dari salah seorang prajurit TNI AU, diberikan Rp 30 juta, meski beberapa hari kemudian dikembalikan.

Rachel memang mengakui bahwa ada yang membantu saat ia "transit" beberapa saat di Wisma Atlet, Jakarta, yang berakhir dia dan dua orang lainnya tidak dikarantina.

Dua orang prajurit TNI AU kini dinonaktifkan dan tengah dilakukan penyidikan oleh Polisi Militer.

"Memang ada oknum dari anggota TNI yang di dalamnya terlibat dalam proses pelanggaran. Jadi ada yang dilanggar dalam pelaksanaan protokol kesehatan oleh oknum TNI, sekarang kami sedang proses dan kami sedang perbaiki dan evaluasi," ujar Pangdam Jaya, Mayjen Mulyo Aji, pada 14 Oktober lalu.

Hingga kini, proses hukum soal suap itu belum juga terungkap.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, beberapa hari lalu, gemas dan meminta agar proses ini dituntaskan, agar tidak menjadi kebiasaan.

"Makanya saya singgung itu termasuk dari pungli, biar nanti diproses karena ada hukumnya. Jadi yang saya baca pengakuannya di pengadilan itu saya bayar ke Mbak ini Rp 40 juta...
Lalu disetor ke ini, yang ASN itu di suatu institusi, nanti mau saya sampaikan agar itu diusut," kata Mahfud dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis lalu.

Kasus itu terang benderang dari berbagai keterangan!

Penuntasan kasus suap atau gratifikasi atau pungli, apapun namanya harus diselesaikan.

Bukan soal jumlah uangnya, atau soal pengembalian uang yang sesungguhnya sama sekali tidak menghapus pidana. Satu hal, dari logika sederhana, sulit rasanya percaya, tak ada penyelenggara negara sama sekali yang terlibat dalam kasus itu. Karena agar bisa lepas dari karantina perlu "sentuhan" otoritas yang berwenang, dan itu pasti ada peran dari penyelenggara negara.

Kecil ataupun besar jumlah uang, bukan persoalan. Tapi integritas seharusnya jadi harga mati.

Follow the money!

Salam!

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/21/07062261/alur-kongkalikong-suap-rp-40-juta-rachel-vennya-agar-bebas-karantina

Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke