JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial A (15) diamankan polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada sembilan anak di bawah umur di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, korban dan pelaku merupakan teman sepermainan dan beberapa korban masih memiliki hubungan saudara.
Aksi pencabulan kepada korban dilakukan A ketika sedang bermain bersama. Ketika bermain bersama itulah, kata Zulpan, pelaku memaksa mencabuli korban dengan ancaman dan intimidasi.
"Modus pelaku yakni hal-hal yang bersifat pertemanan. Kemudian setelah itu ada yang di bawah tekanan dan ancaman sehingga terjadi perbuatan pencabulan," jelas Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).
Zulpan mengatakan, intimidasi terjadi saat korban dan pelaku bermain bersama di tempat yang jauh dari jangkauan orang dewasa.
"Intimidasi pengancaman itu terjadi seperti saat sedang bermain di empang, terus dia mengajak kegiatan pencabulan temannya. Kalau tidak mau, dia mengintimidasi korban contohnya 'nanti gue bogem lu' seperti itu. Karena pelakunya ini usianya lebih tua, 15 tahun," jelas Zulpan.
Selain mengancam dengan kekerasan, pelaku juga mengancam dengan menyebut utang-utang korban.
"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji. Kemudian ada juga yang memiliki utang, lalu dia dipaksa untuk mau menuruti perbuatannya dengan alasan berutang (kepada pelaku)," lanjutnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu sejak tahun 2019 hingga terakhir pada Oktober 2021. Aksi tersebut dilakukan di empang atau sebuah rumah kontrakan kosong.
Pencabulan itu terungkap ketika salah satu korban mengaku kesakitan di bagian vitalnya.
Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini, termasuk melakukan visum kepada korban dan tes kejiwaan kepada pelaku dan korban.
Lantaran pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur, maka polisi menyangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 junto 76E dengan hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 Miliyar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/22/19501521/pelaku-pencabulan-anak-di-cengkareng-kerap-ancam-dan-intimidasi-korban