Salin Artikel

Nia Ramadhani Dituntut Setahun Rehabilitasi, Dianggap Figur Publik yang Tak Beri Contoh Baik

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie serta sopir pribadi, Zen Vivanto menjalani sidang terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Sidang yang dijalani ketiga terdakwa beragendakan bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Prog Dr HM Hatta sekitar pukul 10.30 WIB.

Pada sidang keempatnya itu, Nia kembali tampil stylist dengan kaos berwarna hitam dibalut blazer kotak-kotak warna abu-abu.

Sedangkan Ardi menggunakan kemeja kotak berwarna biru dengan dikolaborasikan celana jeans.

Sebelum mulai persidangan, majelis hakim melontarkan pertanyaan kepada ketiga terdakwa, Nia dan Ardi serta Zen mengenai kondisi kesehatan.

12 bulan rehabilitas

JPU kemudian membacakan tuntutan kepada Nia, Ardi dan Zen setelah majelis hakim mengetok palu menandakan sidang dimulai.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di rumah sakit ketergantungan obat atau RSKO Cibubur Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial masing-masing selama 12 bulan," kata Jaksa dalam sidang.

"Barang bukti satu unit handphone Iphone 12 pro warna abu-abu kemudian satu unit handphone Oppo dirampas untuk negara. Kemudian satu buah sabu beserta alat hisap dirampas untuk dimusnahkan," sambungnya.

Hal yang memberatkan Nia

Hal yang memberatkan Nia yakni perbuatannya dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Perbuatan terdakwa merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata JPU dalam membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim.

Adapun hal yang meringankan tuntutan, Nia dan dua terdakwa lainnya telah mengakui dan menyesali perbuatan menggunakan barang haram tersebut.

"Hal yang meringankan, para terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," lanjut jaksa.

JPU pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Nia Ramdhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto untuk memutuskan bahwa ketiga terdakwa bersalah.

Ketiganya dinilai melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nia menangis

Setelah jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim pun mengajukan pertanyaan apakah para terdakwa bakal melakukan pembelaan terhadap tuntutan pidana.

Awalnya, sopir Nia yang bernama Zen menyerahkan pembelaan ke penasehat hukum. Sedangkan Nia meminta kepada majelis hakim untuk melontarkan pendapat, meski ditolak.

Sebelum berbicara, Nia pun sempat menerima sebuah tisu yang diberikan suami. Dia beberapa kali mengusap air mata.

"Boleh saya berpendapat?" kata Nia kepad majelis hakim.

Namun, itu ditolak majelis hakim. Majelis hakim meminta Nia dan kedua terdakwa lain hanya menjawab pertanyaan mengenai kesiapan melakukan pembelaan.

"Saya minta sikap saudara akan mengajukan pembelaan?" kata majelis hakim.

Mendengar kembali pertanyaan itu Nia sontak menjawab akan mengajukan pembelaan.

"Saya (melakukan pembelaan). Saya mau sedikit pembelaan," jawab Nia.

Hal yang sama juga disampaikan Ardi kepada majelis hakim berkait rencana menyampaikan pembelaan dirinya atas tuntutan rehabilitasi setahun.

"Iya (melakukan pembelaan) melalui penasihat hukum dan juga secara lisan," kata Ardi.

Tuntutan beda dengan Asesmen BNN

Nia mengaku kaget dituntut menjalani rehabilitasi selama 12 bulan, bersama Ardi dan Zen.

"Sedikit kaget karena hasil asesmen BNN kami dirujuk tiga bulan direhabilitasi tetapi barusan kami mendengar tuntutannya 12 bulan," kata Nia seusai

Nia mengaku tak mengetahui pasti dasar tuntutan jaksa mengenai waktu rehabilitasi yang mencapai waktu setahun itu.

Dia meminta keadilan, yakni divonis menjalani hukuman sesuai asesmen BNN.

"Saya tidak tahu atas dasar apa itu. Saya hanya berharap putusannya minggu depan kami bisa diperlakukan seperti yang lain juga. Kami bisa mendapatkan keadilan juga," kata Nia.

Nia menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (30/12/2021) pekan depan.

"Karena saya tidak tahu atas dasar apa perbedaan itu dari BNN 3 bulan tiba-tiba dituntut 12 bulan. Mohon doa aja dari teman-teman semuanya. Kami akan melakukan pembelaan," kata Nia.

Adapun sidang kembali digelar Kamis, pekan depan. Sidang beragenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/24/08043451/nia-ramadhani-dituntut-setahun-rehabilitasi-dianggap-figur-publik-yang

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke