TANGERANG, KOMPAS.com - Serikat buruh yang disebut menggeruduk dan menjarah barang di kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Banten, pada 22 Desember 2021 lalu buka suara.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi membenarkan bahwa sejumlah buruh mengambil minuman di kantor Wahidin.
"Memang betul ada air mineral yang diambil kawan-kawan untuk diminum," ucapnya melalui sambungan telepon, Senin (27/12/2021).
Namun, dia membantah bahwa sejumlah buruh itu menjarah atau mengambil minum tanpa izin.
Kata Intan, para buruh diizinkan oleh Satpol PP Provinsi Banten untuk mengambil minuman.
"Masuk ke kantor (Wahidin), ada air. 'Ini air boleh diminum ya?' (kata buruh). 'Minum aja, minum aja' (kata Satpol PP), gitu," tuturnya.
"Jadi, ada beberapa Satpol PP yang menyilakan. Ya sudah kita mengambil air mineral untuk diminum," sambung dia.
Dilaporkan sebelumnya, ruang kerja Wahidin digeruduk sejumlah buruh yang melakukan demo menuntut revisi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022.
Intan mengungkapkan, buruh meminta air minum lantaran sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Banten selama berjam-jam.
"Barang itu bukan diambil. Pada saat kita memasuki kantor gubernur, kondisinya itu kan teman-teman (buruh) sudah menunggu di luar berjam-jam ya. Dari mulai pagi, siang menjelang sore, kemudian ketika masuk ke kantor ada air," papar dia.
Pengakuan saksi
Purwadi, staf Rumah Tangga Pemerintah Provinsi Banten sekaligus saksi mata, berujar bahwa para buruh itu mengambil sejumlah makanan seperti kue kering hingga air minum di ruang kerja Wahidin.
"(Makanan yang diambil) isi kulkas, sama kue kering, kacang-kacangan, sama bahan baku, air minum," tuturnya saat ditemui di kediaman Wahidin di Pinang, Kota Tangerang, 23 Desember 2021.
Selain itu, para buruh juga mengambil sejumlah gelas yang ada di ruang kerja Wahidin.
Purwadi mengetahui beberapa barang dan makanan atau minuman hilang usai para buruh itu meninggalkan kantor Wahidin.
6 buruh jadi tersangka
Pada Senin ini, ada enam buruh yang ditetapkan sebagai tersangka usai menggeruduk kantor Wahidin.
Penetapan tersangka itu usai kuasa hukum Wahidin melaporkan aksi penggerudukan ke polisi pada 24 Desember 2021.
Keenam orang itu berinisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).
AP, SR, SWP, dan OS merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kemudian, SH warga Cilegon, Banten, dan MHD warga Pandeglang, Banten.
AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan.
Di sisi lain, lanjutnya, empat tersangka itu tidak ditahan.
Kemudian, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.
Ancaman pidana penjara OS dan MHF selama lima tahun enam bulan.
Meski sudah menetapkan enam buruh sebagai tersangka, polisi masih mencari enam buruh lain yang juga dianggap bertanggung jawab atas penggerudukan kantor Wahidin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/27/16390201/disebut-menjarah-kantor-gubernur-banten-serikat-pekerja-satpol-pp