Salin Artikel

Sebut Richard Lee Tak Akses Instagram Pribadi, Kuasa Hukum: Saya Akan Buktikan di Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum dari influencer sekaligus dokter Richard Lee, Razman Nasution membantah bahwa klienya telah mengakses secara ilegal akun Instagram pribadinya yang disita penyidik.

Untuk diketahui, akun Instagram milik Richard disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

"Tidak ada unsur kesengajaan dari Richard Lee untuk membobol, menduplikasi atau menghack Instagram yang telah disita siber crime Polda Metro Jaya," ujar Razman kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Razman mengatakan bakal membukti bahwa kliennya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di pengadilan.

"Saya akan buktikan klien saya tidak bersalah di Pengadilan. Dia tidak sadari akses itu, dan dia tidak sengaja bobol. Dia juga berperilaku baik selama ditetapkan tersangka," kata Razman.

Menurut Razman, kliennya hanya mengunggah konten di akun Facebook pribadi yang ternyata terintegrasi dengan Instagram milik Richard.

Alhasil, konten tersebut juga terunggah di akun Instagram milik kliennya, sehingga membuat Richard dianggap mengakses barang bukti itu secara ilegal.

"Dia coba posting di Facebook, kemudian terupload sendiri dari Facebook ke Instagram," kata Razman.

"Dalam konteks pemikiran Richard dan Hans Pranata, yang mereka tidak mengerti hukum, kalau yang sudah disita idealnya tidak bisa dibobol," sambungnya.

Untuk diketahui, dokter sekaligus influencer Richard Lee ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Richard diduga telah melakukan pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik mulai menahan Richard yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut mulai Senin (27/12/2021) malam.

"Iya benar, ditahan mulai malam ini," ujar Zulpan saat dihubungi, Senin (27/12/2021).

Namun, Zulpan menolak menjelaskan lebih lanjut perihal penahanan terhadap influencer tersebut.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pihaknya menahan Richard dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.

Rovan menyebut berkas penyidikan dugaan kasus pencurian data yang menjerat Richard dinyatakan sudah lengkap. Penyidik Polda Metro Jaya pun segera melimpahkannya ke Kejaksaan.

"Kasus pencurian data sudah P-21. Jadi kami panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kata Rovan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/28/19085521/sebut-richard-lee-tak-akses-instagram-pribadi-kuasa-hukum-saya-akan

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke