Salin Artikel

Buah Perjuangan Sandi yang Bongkar Korupsi Dinas Damkar Depok, Kini Mantan Bosnya Jadi Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya anggota Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok Sandi Butar Butar saat membongkar kasus korupsi atasannya yakni Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok tak sia-sia.

Kini mantan bosnya resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar Depok.

Pengumuman status tersangka eks Sekretaris Dinas Kota Damkar Depok disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro, Kamis (30/12/2021).

"Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Kota Depok," ungkap Kuncoro.

Dari unggahan di media sosial

Adapun kasus korupsi di Dinas Damkar Depok bermula dari unggahan Sandi di media sosial. Saat itu Sandi mengunggah fotonya yang tengah memegang dua poster yang berisikan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Joko Widodo.

Dalam poster itu Sandi memohon Kemendagri dan Jokowi menindak para ASN di Dinas Damkar Depok yang telah mengorupsi uang belanja peralatan.

“Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan," demikian bunyi poster pertama

“Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi, Dinas Pemadam Kebakaran Depok," demikian bunyi poster kedua.

Sandi mengungkapkan Dinas Damkar Depok diduga membeli peralatan yang tak sesuai spesifikasi.

“Kami tahulah (sebagai) anggota lapangan, kami tahu kualitas, seperti harga selang dia bilang harganya jutaan rupiah, akan tetapi selang sekali pakai hanya beberapa tekanan saja sudah jebol,” kata Sandi.

Selain pengadaan perlengkapan yang tak sesuai spesifikasi, Sandi juga mengaku tak menerima hak-hak finansial secara penuh.

Itu terjadi saat ia hendak memperoleh honor penyemprotan disinfektan. Ia diminta menandatangani nota honor yang akan diterima sebesar Rp 1.800.000. Namun uang yang sampai di tangannya hanya Rp 850.000.

Unggahan foto Sandi yang sedang memegang poster itu pun viral di media sosial dan menjadi sorotan warganet.

Kejaksaan Negeri Depok pun langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut usai berita tentang Sandi viral.

Diancam dan diiming-imingi uang

Akibat protesnya yang cukup berani, Sandi pun berada dalam posisi terjepit. Intimidasi dan ancaman terus berdatangan. Sandi mengaku telah dilayangkan surat peringatan tanpa keterangan yang jelas.

"Saya pertanyakan, surat tegurannya itu dalam hal apa, apakah kinerja, karena saya merasa dan juga absensi saya full. Kinerja saya sesuai dengan apa yang dikomandokan. Saya selalu melaksanakan," tutur Sandi.

Ia berulang kali menolak menyebutkan sosok pejabat yang melayangkan intimidasi-intimidasi itu. Menurut Sandi, intimidasi itu bahkan dilakukan secara langsung.

Pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok yang enggan Sandi beberkan identitasnya disebut berkeliling ke beberapa lokasi UPT di Depok.

"Mereka menyuruh anak-anak (para petugas pemadam kebakaran) untuk tanda tangan dan anak-anak itu dipaksa untuk tanda tangan. Di depannya ada tulisan tidak mendukung aksi saya," kata Sandi.

"Ada beberapa anak-anak yang tidak mau tanda tangan dan ada yang mau tanda tangan karena dipaksa mereka," ujar dia.

Setelah tak mempan diintimidasi, Sandi pun ditawari uang damai oleh seorang bendahara di instansinya itu.

Bendahara itu mengajak Sandi bertemu. Sandi mengiyakan tawaran itu, namun dengan syarat pertemuan dilakukan di rumah komandan regunya, yang diharapkan berperan sebagai saksi. 

"Di situ saya ketemu. Di situ dia menawarkan sejumlah uang. Danru saya tahu dia menawarkan. Tapi saya tetap nggak mau. Saya bilang tetap, saya tetap lurus, ini hak anak-anak," kata Sandi. 

Tak sia-sia

Namun kini Sandi bisa tersenyum lega. Konsistensi dan keberaniannya mengungkap kasus korupsi itu kini berbuah manis dengan ditetapkannya eks Sekretaris Dinas dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Damkar Depok sebagai tersangka.

Pada perkara ini, AS selaku Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok saat itu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar Depok saat itu yang berinisial A, kini berstatus tersangka

Tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP.

Sedangkan tersangka A, disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/31/06000091/buah-perjuangan-sandi-yang-bongkar-korupsi-dinas-damkar-depok-kini-mantan

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke