Salin Artikel

Cara Sandi Bongkar Korupsi di Damkar Depok: Memohon ke Jokowi dan Viralkan di Medsos

JAKARTA, KOMPAS.com - Di era teknologi informasi yang semakin maju saat ini, media sosial menjadi salah satu alat ampuh menyuarakan keresahan. 

Ini misalnya terlihat dari upaya anggota Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok Sandi Butar Butar saat membongkar kasus korupsi di instansi tempat dia bekerja.

Langkahnya mengungkap kasus itu di media sosial media pada April lalu tidak sia-sia. Kini dua mantan bosnya resmi berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.

Memohon ke Jokowi

Dalam postingan di media sosial, Sandi mengunggah foto dirinya tengah memegang dua poster yang berisikan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Joko Widodo.

Dalam poster itu Sandi memohon Kemendagri dan Jokowi menindak para ASN di Dinas Damkar Depok yang telah mengorupsi uang belanja peralatan.

“Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan," demikian bunyi poster pertama

“Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi, Dinas Pemadam Kebakaran Depok," demikian bunyi poster kedua.

Sandi mengungkapkan Dinas Damkar Depok diduga membeli peralatan yang tak sesuai spesifikasi.

“Kami tahulah (sebagai) anggota lapangan, kami tahu kualitas, seperti harga selang dia bilang harganya jutaan rupiah, akan tetapi selang sekali pakai hanya beberapa tekanan saja sudah jebol,” kata Sandi.

Selain pengadaan perlengkapan yang tak sesuai spesifikasi, Sandi juga mengaku tak menerima hak-hak finansial secara penuh.

Itu terjadi saat ia hendak memperoleh honor penyemprotan disinfektan. Ia diminta menandatangani nota honor yang akan diterima sebesar Rp 1.800.000. Namun uang yang sampai di tangannya hanya Rp 850.000.

Unggahan foto Sandi yang sedang memegang poster itu pun viral di media sosial dan menjadi sorotan warganet.

Kementerian Dalam Negeri langsung memanggil Sandi untuk meminta klarifikasi langsung terkait unggahannya. Kejaksaan Negeri Depok juga langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut usai berita tentang Sandi viral.

Diintimidasi dan Diimingi uang

Akibat protesnya yang cukup berani, Sandi pun berada dalam posisi terjepit. Intimidasi dan ancaman terus berdatangan. Sandi menerima surat peringatan dari atasannya tanpa keterangan yang jelas.

"Saya pertanyakan, surat tegurannya itu dalam hal apa, apakah kinerja, karena saya merasa dan juga absensi saya full. Kinerja saya sesuai dengan apa yang dikomandokan. Saya selalu melaksanakan," tutur Sandi.

Ia berulang kali menolak menyebutkan sosok pejabat yang melayangkan intimidasi-intimidasi itu. Menurut Sandi, intimidasi itu bahkan dilakukan secara langsung.

Pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok yang enggan Sandi beberkan identitasnya disebut berkeliling ke beberapa lokasi UPT di Depok.

"Mereka menyuruh anak-anak (para petugas pemadam kebakaran) untuk tanda tangan dan anak-anak itu dipaksa untuk tanda tangan. Di depannya ada tulisan tidak mendukung aksi saya," kata Sandi.

"Ada beberapa anak-anak yang tidak mau tanda tangan dan ada yang mau tanda tangan karena dipaksa mereka," ujar dia.

Setelah tak mempan diintimidasi, Sandi pun ditawari uang damai oleh seorang bendahara di instansinya itu.

Bendahara itu mengajak Sandi bertemu. Sandi mengiyakan tawaran itu, namun dengan syarat pertemuan dilakukan di rumah komandan regunya, yang diharapkan berperan sebagai saksi.

"Di situ saya ketemu. Di situ dia menawarkan sejumlah uang. Danru saya tahu dia menawarkan. Tapi saya tetap nggak mau. Saya bilang tetap, saya tetap lurus, ini hak anak-anak," kata Sandi.

Membuahkan Hasil

Namun kini Sandi bisa tersenyum lega. Konsistensi dan keberaniannya mengungkap kasus korupsi itu kini berbuah manis setelah dua mantan bosnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro menjelaskan, pihaknya telah menaikkan status dua perkara dugaan korupsi di damkar Depok naik ke tingkat penyidikan.

Pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu PDL pada 2017 dan 2018 dengan tersangka berinisial AS yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok.

"AS bertanggung jawab dalam urusan pengadaan barang dan jasa. Yang bersangkutan ini menjabat sebagai PPK, pejabat pembuat komitmen saat itu," kata Kuncoro.

Kuncoro menduga ada kerugian sekitar Rp 250 juta dalam perkara pengadaan seragam dan sepatu tersebut

Kedua, perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada periode 2016 hingga 2020 dengan tersangka A yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar Depok.

Dalam perkara ini, Kuncoro menaksir ada kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.

Penetapan kedua tersangka ini merupakan titik terang dari penantian panjang perkara yang telah bergulir sejak April 2021.

Sejak saat itu, pihak Kejari Depok menyatakan telah meminta keterangan puluhan saksi, mulai dari anggota Damkar Depok hingga pejabat tertinggi di dinas tersebut.

Meski sudah mengantongi dua tersangka, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat, mungkin akan ada penambahan, karena kita sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara ini. Saat ini sedang proses,” tuturnya.

Tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka A disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/31/13053661/cara-sandi-bongkar-korupsi-di-damkar-depok-memohon-ke-jokowi-dan-viralkan

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke