Salin Artikel

Sepanjang 2021, Satpol PP Jaksel Kumpulkan Denda Sebesar Rp 126 Juta dari Para Pelanggar Prokes

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah mencatat jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) sepanjang Januari hingga Desember 2021.

Ada 92.620 masyarakat yang ditindak oleh Satpol PP karena melanggar prokes saat beraktivitas di luar rumah.

"Total pelanggar (tak menggunakan masker) ada 92.620 pelanggaran. 91.741 pelanggar sanksi kerja sosial. 879 pelanggar bayar denda administratif," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2022).

Total nominal denda adamistrasi dari 879 pelanggar prokes yang membayar terkumpul sebesar Rp 126.200.000.

Denda itu langsung ditransfer oleh pelanggar ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI.

Ujang mengatakan, pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker itu paling banyak ditemukan di beberapa pasar tradisional wilayah Jakarta Selatan.

"Itu tempat sarana umum seperti pasar, banyak ditemukan tak pakai masker. Setiap pagi dan sore di Pasar Kebayoran Lama, termasuk Pasar Minggu," ujar Ujang.

"Ke depan untuk kita bersama pimpinan tingkat kota kemudian camat dan lurah berkomunikasi, untuk sama-sama buat situasi di pasar terkendali masalah penggunaan masker. Karena pasar ini dibutuhkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok," kata Ujang.

Berikut rincian pelanggaran prokes sepanjang tahun 2021 di Jaksel :

1. Masker (Perorangan)

- Kerja Sosial = 91.741 Pelanggar

- Denda Administratif = 879 Pelanggar

Total Pelanggaran 92.620 Pelanggar dengan denda Rp.126.200.000.

2. Kerumunan

- Pembubaran = 335 Pelanggaran

- Teguran Tertulis = 18 Pelanggaran

Total Pelanggaran = 353 Pelanggaran

3. Tempat Usaha Makan Minum

- Pembubaran = 231 Pelanggaran

- Teguran Tertulis = 1.258 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 1x24 Jam = 353 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 3x24 Jam = 180 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 7x24 Jam Dan Denda = 3 Pelanggaran

- Denda Administratif = 11 Pelanggaran

- Pembekuan Sementara / Pencabutan Izin = 1 Pelanggaran

- Nominal Denda Administratif = Rp. 193.500.000

Total Pelanggaran = 2.037 Pelanggaran


4. Perkantoran

- Teguran Tertulis = 102 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 1x24 Jam = 5 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 3x24 Jam = 16 Pelanggaran

- Pembekuan Sementara / Pencabutan Izin = 12 Pelanggaran

Total pelanggaran 135 pelanggar dan 7.640 Perkantoran yang tidak ditemukan pelanggaran .


5. Tempat Usaha Lainnya

-Teguran Tertulis = 214 Pelanggaran

-Penutupan Sementara 1x24 Jam = 3 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 3x24 Jam = 62 Pelanggaran

- Denda Administratif = 2 Pelanggaran

- Pembekuan Sementara / Pencabutan Izin = 5 Pelanggaran

- Nominal Denda Administratif = Rp. 50.000.000.

Total Pelanggaran = 284 Pelanggaran.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/01/12392251/sepanjang-2021-satpol-pp-jaksel-kumpulkan-denda-sebesar-rp-126-juta-dari

Terkini Lainnya

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke