Sebagai informasi, setidaknya ada enam buruh yang ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2021 akibat laporan tersebut.
Kini, Wahidin mengaku telah memaafkan tindakan para buruh yang menggeruduk kantornya. Dia menyebutkan, pihaknya mencabut laporan itu pada Selasa (4/1/2021).
"Saya ini muslim dan juga santri, sebelum kalian lahir sudah saya maafkan. Dengan ini laporan (di kepolisian) saya cabut," kata Wahidin dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).
"Berbeda berpendapat bukan masalah, asal disampaikan dengan baik," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Wahidin mengaku tidak sakit hati terhadap buruh yang menggeruduk kantornya.
Sejak menjadi kepala desa, dia mengeklaim bahwa dirinya tidak pernah memiliki masalah dengan warga.
"Saya tidak sakit hati. Sejak menjadi kepala desa, saya tidak ada masalah dengan warga masyarakat," ucap Wahidin.
Dia berharap, rentetan peristiwa mulai dari penggerudukan hingga penetapan tersangka dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh pihak.
Penggerudukan kantor Wahidin
Adapun para buruh menggeruduk kantor Wahidin saat meminta revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di Provinsi Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto berujar, penggerudukan bermula saat Polres Serang Kota dan Pemprov Banten mengizinkan 50 orang perwakilan massa memasuki kantor Pemprov.
"Personel Polres Serang Kota telah berkoordinasi dengan Kadisnaker (Kepala Dinas Ketenagakerjaan) dan Asda (Asisten Daerah) Pemprov Banten untuk menerima 50 perwakilan massa buruh guna beraudiensi dan menyampaikan aspirasi secara langsung," kata Rudy dalam keterangan tertulis, 24 Desember 2021.
Menurut Rudy, para buruh kemudian memasuki ruang Kadisnaker. Namun, ruangan tersebut tak cukup untuk menampung massa.
Buruh lantas meminta untuk bertemu Sekretariat Daerah (Sekda) Pemprov Banten.
Rudy mengatakan, Sekda Pemprov Banten saat itu berhalangan menemui buruh lantaran ada kegiatan lain.
Tak berhenti di situ, buruh yang ada meminta untuk bertemu dengan Wahidin. Mereka kemudian langsung menuju ruang kerja Gubernur Banten.
"Setibanya di ruang kerja Gubernur Banten (Wahidin), massa tidak bertemu dengan Gubernur dan melakukan beragam aksi di dalam ruang kerja Gubernur," ucap Rudy.
"Termasuk mengambil beberapa minuman yang ada, baik di dalam kulkas, juga di atas meja di dalam ruangan kerja Gubernur tersebut," sambung dia.
Pihak Wahidin kemudian melaporkan aksi penggerudukan tersebut.
Polda Banten kemudian menetapkan enam buruh sebagai tersangka, yakni AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).
AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan. Keempat tersangka tidak ditahan.
Sementara itu, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan. Ancaman pidana penjara OS dan MHF selama lima tahun enam bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/05/10542921/gubernur-banten-cabut-laporan-polisi-terhadap-buruh-yang-geruduk