Tri menyerahkan proses hukum yang berjalan kepada pihak berwenang.
"Yang jelas, kita ikuti saja prosesnya. Tentunya, ini ada rasa prihatin dan sedih. Kita doakan saja Pak Wali dapat menjalankan yang terbaik dan diberikan yang terbaik untuk beliau," ujar Tri seusai menghadiri lauching tim Vamos Futsal Indonesia di Hall Futsal Perum Jasa Tirta (PJT), Kota Bekasi, Kamis (6/1/2022).
Meskipun Rahmat Effendi ditangkap KPK, Tri memastikan bahwa pelayanan di Kota Bekasi tidak terganggu.
"Untuk pelayanan, kami pastikan akan berjalan seperti apa adanya, karena birokrasi itu kan sudah on the track untuk pelayanan kepada warga masyarakat," kata Tri.
Adapun Rahmat Effendi ditangkap KPK pada Rabu (5/1/2022).
Rahmat ditangkap bersama 11 orang lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.
Lembaga antirasuah mengamankan sejumlah uang dari kegiatan tangkap tangan terhadap pria yang dikenal dengan sebutan Pepen itu.
KPK menyatakan bahwa OTT tersebut diduga terkait suap proyek dan jual beli jabatan.
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis.
Hingga kini para pihak yang diamankan masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Terkait OTT tersebut, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Rahmat Effendi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/06/12153291/rahmat-effendi-ditangkap-kpk-wakil-wali-kota-bekasi-tentu-prihatin-dan