Salin Artikel

Tak Hadiri Sidang Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Kuasa Hukum: Yusuf Mansur Tidak Perlu Hadir

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jama'an Nurchotib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, menjelaskan soal ketidakhadiran kliennya saat sidang perdata kasus dugaan wanprestasi terkait investasi usaha hotel serta apartemen untuk haji dan umrah.

Ariel mengatakan, Yusuf tidak perlu hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, karena sudah memberikan kuasa kepada pengacara.

"Ustaz Yusuf Mansur sudah menguasakan kepada pengacara. Jadi pada prinsipnya, secara prinsipal, tergugat tidak perlu hadir jika sudah menguasakan ke pengacara," ujar Ariel, seusai persidangan, Kamis (6/1/2022).

Menurut Ariel, hal tersebut juga berlaku bagi pihak penggugat. Jika sudah menguasakan kasus itu ke kuasa hukumnya, maka pihak penggugat boleh meninggalkan ruang sidang.

"Penggugat yang hadir kemudian sudah diwakilkan pengacara yang hadir boleh meninggalkan ruang sidang," ucap Ariel.

Selain Yusuf Mansur, dua tergugat dalam kasus ini yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno, selalu Komisaris PT Inext Arsindo.

Kasus perdata yang menjerat Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Terdapat 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S.

Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.

Kuasa hukum pengugat, Ichwan Tony menuturkan, kliennya mengajukan gugatan karena dana hasil investasi tak kunjung dicairkan.

Padahal, hotel dan apartemen haji atau umrah yang dibangun sudah berwujud, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur cs atas tindak pidana penipuan.

"Jadi untuk saat ini kami masuk ke jalur perdata karena wujudnya ada (Hotel Siti), kecuali wujudnya enggak ada," ucap Ichwan seusai persidangan.

"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama. Kalau kita tidak bedah dan bedakan, itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada (Hotel Siti), ya kami (tempuh) jalur perdata," sambung dia.

Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur digugat melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal tersebut mengatur, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/06/19122161/tak-hadiri-sidang-kasus-wanprestasi-dana-investasi-kuasa-hukum-yusuf

Terkini Lainnya

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke