TANGERANG, KOMPAS.com - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur mengaku sudah tiga kali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Salah satu gugatan yang dialamatkan kepada Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi berkait dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.
Yusuf Mansur menyebutkan, gugatan itu hanya salah satu dari tiga gugatan yang menyeretnya berurusan dengan hukum.
"Gugatan itu ada tiga. Semua materi secara umum sama," ujar Yusur melalui keterangannya, Jumat (7/1/2022).
Dia menuturkan, agenda sidang perdana gugatan pertama berlangsung pada 5 Januari 2022.
Kemudian, sidang perdana untuk gugatan kedua berlangsung pada 6 Januari 2022 dan sidang perdana gugatan ketiga berlangsung pada 18 Januari 2022.
Kasus wanprestasi yang menjerat Yusuf Mansur diketahui termasuk dalam gugatan kedua.
"Semua (agenda sidang berlangsung) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang," kata Yusuf.
Menurut dia, investasi yang digugat oleh beberapa pihak itu sebenarnya sudah berhasil secara visi dan misi keummatan.
"Perjalanan yang digugat ini, sebenarnya, secara visi misi keummatan, sudah berhasil banget-banget. Saya dkk, dengan izin Allah, membawa ummat menjadi punya aset manajemen syariah, satu-satunya sementara ini," paparnya.
"Dan sederet perizinan lain di industri keuangan. Tinggal lari aja. Tinggal ngebut," sambung dia.
Dengan dibawanya kasus itu ke ranah hukum, Yusuf berharap hal tersebut dapat memicunya untuk menjadi lebih semangat dalam menjalankan bisnisnya.
"Mudah-mudahan dengan dibawa ke jalur hukum, lagi, oleh mereka-mereka yang orang belakangnya sama aja, Insya Allah malah jadi momen untuk tambah semangat, bangkit, lari dan terbang. Membawa ekonomi ummat lebih maju lagi," papar dia.
Yusuf mengklaim, dalam bisnisnya, dia didampingi oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan instansi lain sejak 2012 hingga saat ini.
Menurut dia, bisnis tersebut pun sudah menghasilkan banyak hal yang bermanfaat bagi warga.
"Alhamdulillaah, kawan-kawan di OJK, BI, Kementrian Perdagangan, BKPM, dari 2012 sampai dengan sekarang banyak mendampingi proses belajar dan seluruh proses complying dengan segala aturan," papar Yusuf.
"Hingga menghasilkan banyak hal yang insyaaAllah manfaat ke depan bukan saja buat ummat. Tapi buat bangsa dan negara, bahkan dunia," sambungnya.
Gugatan wanprestasi
Yusuf Mansur selaku tergugat II tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya Ariel Mochtar saat agenda sidang yang berlangsung di PN Tangerang pada Kamis kemarin.
Sementara, pihak penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, Ichwan Tony. Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung selama 40 menit.
Tak cairkan hasil investasi
Ichwan Tony mengatakan, ke-12 orang penggugat melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama. Kalau kita tidak bedah dan bedakan, itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada (Hotel Siti)kecuali wujudnya enggak ada," ucap Ichwan, Kamis.
"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama. Kalau kita tidak bedah dan bedakan, itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada (Hotel Siti), ya kami (tempuh) jalur perdata," sambung dia.
Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/07/18572061/digugat-wanprestasi-yusuf-mansur-secara-visi-dan-misi-keummatan-sudah