DEPOK, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma terancam dipecat dari keanggotaan Partai Golkar setelah menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok Farabi El Fouz mengatakan, pemecatan terhadap Nurdin bisa dilakukan jika kasusnya telah berkekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah.
"Kalau ada keputusan inkrah, jelas ada AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga). Artinya beliau bisa dipecat dan dicabut Kartu Tanda Anggota (KTA)," ujar Farabi, saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).
Menurut Farabi, DPD Partai Golkar Kota Depok sudah melakukan rapat internal terkait kasus tersebut.
Dia menekankan, pemecatan Nurdin harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam AD/ART Partai Golkar.
Di sisi lain, DPD Partai Golkar belum menentukan pengganti Nurdin sebagai anggota DPRD.
Farabi mengatakan, proses pergantian antar-waktu (PAW) terhadap Nurdin dilakukan setelah pemecatan.
"Kalau sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) akan dipecat, biar tidak jadi anggota dewan lagi," kata Farabi.
"Dalam PAW digantikan dengan yang lain, biar dia gak jadi anggota dewan lagi," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Depok.
Keempat tersangka yakni Nurdin Al Ardisoma, Burhanuddin Abubakar, Hanafi, dan Eko Harwiyanto.
Hal ini tertuang dalam surat Penetapan tersangka bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM tertanggal 27 Desember 2021.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, tersangka terjerat kasus pemalsuan sertifikat tanah milik Mayor Jenderal TNI (purn) Emack Syadzily.
"Kasus ini bedasarkan Laporan tertanggal 8 Juli 2020, dengan pelapor Rudi Tringadi dan menetapkan Burhanudin Abubakar, Hanafi, Nurdin Al Adisoma dan Eko Hetwiyanto sebagai tersangka," kata Andi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Andi menjelaskan dalam duduk perkara, Eko Herwiyanto diduga telah melakukan pemalsuan surat untuk kepentingan pihak swasta.
"Eko membantu Nurdin dan Hanafi untuk buat pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak tanah," jelas Andi.
Ketika itu, kata andi, tersangka Eko Herwiyanto menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok. Sedangkan, Nurdin merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok.
Sementara, dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack Syadzily, diserahkan kepada Pemkot Depok.
"Surat pernyataan pelepasan hak yang diduga telah digunakan Burhanudin untuk keperluan tanah makam, faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh Emack," kata Andi.
Adapun penyerahan tanah makam yang dilakukan Burhanudin, kata andi sebagai syarat penerbitan IMB PT Abdiluhur Kawuloalit. "Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses dan diterima Pemkot Depok," pungkasnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/07/19415351/jadi-tersangka-mafia-tanah-anggota-dprd-depok-nurdin-al-ardisoma-terancam