Salin Artikel

3 Gugatan Perdata terhadap Yusuf Mansur, dari Investasi Hotel Haji hingga Tabung Tanah

JAKARTA, KOMPAS.com - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur digugat tiga kali ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang. Gugatan itu terkait investasi hotel haji dan umroh hingga program tabung tanah.

"Gugatan itu ada tiga. Semua materi secara umum sama," ujar Yusur melalui keterangannya, Jumat (7/1/2022).

Dia menuturkan, agenda sidang perdana gugatan pertama berlangsung pada 5 Januari 2022. Kemudian, sidang perdana untuk gugatan kedua berlangsung pada 6 Januari 2022 dan sidang perdana gugatan ketiga berlangsung pada 18 Januari 2022.

"Semua (agenda sidang berlangsung) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang," kata Yusuf.

Yusuf Mansur belum mau berkomentar banyak soal materi gugatan. Namun menurut dia, investasi yang digugat oleh beberapa pihak itu sebenarnya sudah berhasil secara visi dan misi keummatan.

"Perjalanan yang digugat ini, sebenarnya, secara visi misi keummatan, sudah berhasil banget-banget. Saya dkk, dengan izin Allah, membawa ummat menjadi punya aset manajemen syariah, satu-satunya sementara ini," paparnya.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, berikut rincian 3 gugatan terhadap Yusuf Mansur:

Gugatan Pertama

Gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Pengumpulan dana itu melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.

Selain itu penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.

Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui persidangan perkara ini telah berlangsung. Tercatat pada Rabu, 5 Januari 2022 majelis hakim telah memeriksa identitas kuasa dari para pihak dan menunjuk mediator untuk mediasi.

Gugatan Kedua

Gugatan kedua tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi atau ingkar janji.

Ada 12 penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

Untuk tergugat tercatat 3 nama yaitu PT Inext Arsindo, Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh.

Para penggugat meminta ketiga tergugat termasuk Ustaz Yusuf Mansur membayar senilai total Rp 785.360.000. 

Sidang pertama perkara ini berlangsung pada Kamis (6/1/2022). Salah satu peggugat dalam perkara ini menangis saat menceritakan awal mula ia berinvestasi dalam proyek Yusuf Mansur.

Warga Boyolali, Jawa Tengah itu bercerita bahwa ia menghabiskan uangnya sebesar Rp 12 juta untuk investasi tersebut. Uang tersebut berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) dirinya.

"Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," kata saat ditemui usai sidang perdana gugatannya.

Gugatan Ketiga

Gugatan perkara ketiga tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Ada 3 nama penggugat yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Disebutkan dalam petitum bila gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah. Mereka beranggapan bila program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam perkara ini Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat. 

Para penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Ustaz Yusuf Mansur.

Mereka juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Sidang pertama perkara ini bakal digelr pada Selasa, 18 Januari 2022.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/08/10101591/3-gugatan-perdata-terhadap-yusuf-mansur-dari-investasi-hotel-haji-hingga

Terkini Lainnya

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke