JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar mengatakan sepanjang 2021 sejumlah 8.531 kendaraan terjaring operasi penertiban karena terbukti melakukan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Sanksi terbanyak yang diberikan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat ialah pencabutan pentil ban yang berjumlah 4.329 untuk roda dua, 78 roda tiga, dan 129 kendaraan roda empat.
"Selama periode 2021, ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Dishub Jakarta Pusat yaitu meliputi kelayakan kendaraan, operasi cabut pentil (OCP), penderekan, penilangan, hingga pemberhentian operasi," ujar Wildan Anwar, Senin (10/1/2022).
Jenis pelanggaran penderekan berjumlah 1.079 kendaraan yang parkir di bahu jalan dan 317 kendaraan yang parkir di trotoar jalan. Sementara penindakan terhadap roda dua berjumlah 1.459 kendaraan.
Selain itu, sejumlah angkutan umum dan angkutan barang yang akhirnya diberhentikan operasinya berjumlah 211 kendaraan.
"Angkutan barang yang diberi sanksi tilang ada 696 dan 233 angkutan umum," kata Wildan.
Dalam operasi ketertiban lalu lintas selama 2021. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menurunkan 250 anggota di lapangan.
Dari delapan kecamatan yang berada di Jakarta Pusat, kecamatan Tanah Abang, Sawah Besar, dan Kemayoran mendominasi jumlah pelanggaran lalu lintas.
"250 anggota diturunkan di lapangan dengan 17 kendaraan derek di setiap razia," lanjutnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/10/14571921/sudin-perhubungan-jakpus-tindak-8531-kendaraan-sepanjang-2021-sanksi