JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membatasi jumlah siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah jika status PPKM di Jakarta meningkat jadi Level 3.
Saat ini Jakarta berstatus PPKM Level 2.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Taga Radjagah.
"Kalo bergerak ke Level 3 otomatis engga pake diminta langsung semua disesuaikan kebijakan, itu 50 persen kepasitasnya kemudian hanya 3 hari (dalam seminggu)," kata Taga saat dihubungi, Senin (11/1/2022).
Taga menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 PTM dengan kapasitas 100 persen bisa dilakukan di daerah dengan status PPKM Level 1 dan 2.
Apabila nantinya ada kenaikan level PPKM di Ibu Kota, maka pihaknya baru bisa kembali melakukan pembatasan jumlah siswa yang belajar di sekolah.
Keputusan Pemprov DKI untuk menerapkan PTM 100 persen di tengah merebaknya penularan Covid-19, termasuk varian Omicron, menuai kontroversi.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta mencatat 414 kasus Omicron di Ibu Kota. Angka ini meningkat drastis dari temuan satu kasus pada 16 Desember 2021 lalu.
Data tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/1/2022).
"Sudah mencapai 414 (kasus) Omicron," kata Riza.
Omicron diyakini lebih cepat menular dibandingkan virus corona varian lain yang pernah ada sebelumnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/11/11132071/pemprov-dki-akan-batasi-jumlah-siswa-belajar-di-sekolah-jika-status-ppkm