Salin Artikel

Vonis 1 Tahun Penjara atas Penyalahgunaan Narkoba yang Bikin Nia Ramadhani Menangis

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim ketua Muhammad Damis dalam sidang di PN Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyita barang bukti 0,56 gram sabu, satu buah alat isap (bong), satu iPhone 12 pro, dan satu Oppo A5s.

Adapun hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menuntut ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Nia Ramadhani menangis

Setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Nia Ramadhani tampak meneteskan air mata. Dia sesekali mengusap air matanya.

Setelah menjalani sidang putusan, Nia Ramadhani beserta Ardi Bakrie dan Zen Vivanto langsung meninggalkan ruang sidang, tanpa menyampaikan sepatah kata pun.

Mereka dikawal ketat oleh penjaga untuk memasuki mobil dan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan wajar kliennya menangis mendengar putusan majelis hakim.

"Wajarlah, karena sebenarnya mereka sudah menjalani rehabilitasi mengikuti apa yang menjadi hasil asesmen," ujar Wa Ode.

Hakim sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan pecandu narkoba

Majelis hakim menilai, pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir pribadinya, Zen Vivanto, bukan pecandu narkoba.

"Majelis menilai para terdakwa belum dapat dikualifikasikan sebagai pecandu narkoba karena tidak dapat menunjukkan fakta bahwa dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis," ujar Damis.

Majelis hakim juga menilai bahwa ketiga terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba karena para terdakwa menggunakan narkoba atas inisiatif mereka sendiri.

Atas dasar keputusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis satu tahun penjara, bukan direhabilitasi.

Terdakwa tetap jalani 1 tahun penjara meski sudah direhabilitasi

Ketiga terdakwa tetap harus menjalani masa kurungan satu tahun penjara, meski sebelumnya telah menjalani rehabilitasi sejak 10 Juli 2021.

"Karena para terdakwa tidak masuk dalam kualifikasi sebagai pecandu narkotika, maka masa rehabilitasi yang telah dijalaninya tidak dapat dikurangkan atau dihitungkan sebagai masa menjalani hukuman," kata Damis.

Berdasarkan Pasal 103 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masa menjalani pengobatan atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf A diperhitungkan sebagai masa hukuman.

Hakim menambahkan, pasal tersebut hanya untuk pecandu narkotika.

Dengan demikian, Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya tidak memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 103 ayat 2 tersebut.

Hakim menilai, ketiga terdakwa masih bisa menahan diri untuk tidak mengonsumsi narkoba setelah beberapa hari.

Nia dan Ardi juga dianggap bukan korban penyalahgunaan narkoba karena tidak dalam kondisi dipaksa dan diancam saat menggunakan narkoba.

Terdakwa ajukan banding

Wa Ode Nur Zainab menyatakan bahwa ketiga kliennya mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Tadi langsung ajukan banding. Artinya bahwa keputusan ini belum inkrah," kata Wa Ode di PN Jakarta Pusat.

Wa Ode mengungkapkan, hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa ketiga terdakwa adalah pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi.

Oleh karena itu, Wa Ode menilai putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Karena hakim tadi menyatakan mereka bukan pengguna yang wajib direhabilitasi, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang ada di persidangan," tegas Wa Ode.

"Ada dua dokumen yang diterbitkan oleh negara yang seharusnya menjadi acuan dari majelis hakim, acuan tersebut merupakan hasil dari asesmen TAT," tutur Wa Ode.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/12/09400951/vonis-1-tahun-penjara-atas-penyalahgunaan-narkoba-yang-bikin-nia

Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke