Kanit Laka Lantas wilayah Jakarta Barat AKP Hartono mengatakan, DN ditetapkan tersangka karena mengakibatkan kerusakan sejumlah kendaraan.
"Kami lagi susun berkasnya. Pengemudi mobil ini kan sudah mengakibatkan kerusakan beberapa kendaraan," kata Hartono kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
DN disangkakan Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Namun demikian, Hartono menyebutkan, tersangka tidak ditahan.
"Karena ancamannya di bawah 5 tahun, jadi tidak dilakukan penahanan, tapi yang bersangkutan masih diperiksa di Satlantas," kata dia.
Setelah DN dilakukan tes urine, pihaknya memastikan tidak ada pengaruh narkoba maupun alkohol saat DN mengemudi.
"Tidak ada pengaruh alkohol dan lain sebagainya. Menurut dia, dia panik saat kejadian. Kemudian melaju dan nabrak lagi, jadi lebih panik lagi," kata Hartono.
Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/1/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kejadian bermula ketika DN menabrak dua pemotor di dua lokasi berbeda.
"Iya tabrak lari, kejadian jam 21.30 WIB," kata Hartono saat dikonfirmasi, Selasa.
DN menabrak seorang pengendara motor berinisial MN saat melintas di Jalan Kemanggisan Raya. Pemotor tersebut terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Bukannya berhenti, kata Hartono, DN justru tancap gas melarikan diri ke arah Jalan Panjang, Jakarta Barat.
Sesampainya di depan Rumah Sakit Permata Hijau, DN menabrak satu pemotor lagi.
"Pas di dekat pom bensin menabrak bodi belakang motor yang dikendarai MN, kemudian mobil itu tetap melaju ke Jalan Panjang," kata Hartono
"Di dekat RS Permata hijau menabrak sepeda motor saudara AD," sambungnya.
Meski sudah menabrak dua pengendara motor, kata Hartono, DN tetap melanjutkan pelariannya.
DN lalu menabrak satu sepeda motor dan dua mobil lain di simpang Permata Hijau, Jakarta Selatan.
"Di lampu merah Permata Hijau menabrak sepeda motor, Mobil Nissan Datsun, kemudian Honda Mobilio B-2719-TFM. Ketiga kendaraan mengalami kerusakan materi," ungkap Hartono.
Aksi pelarian DN terhenti karena terjebak, seusai menabrak tiga kendaraan di simpang Permata Hijau.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/12/15392701/pengemudi-brio-yang-tabrak-3-motor-dan-2-mobil-ditetapkan-jadi-tersangka