TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang akan menghadirkan empat tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada 18 Januari 2022.
Sebagai informasi, Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang terbakar hebat pada 8 September 2021.
Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas di lapas dan di RS. Kemudian, enam orang dijadikan tersangka atas kasus kebakaran.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, keempat tersangka akan dihadirkan saat sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan.
"Tanggal 18 Januari ini, para tersangka akan kita hadirkan di persidangan untuk pembacaan dakwaan, agenda pertama," ucapnya pada awak media, Rabu (12/1/2022).
Dapot menyebut, jika para tersangka tak mengajukan nota keberatan (eksepsi) usai dakwaan dibacakan, sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan saksi.
Sementara itu, jika mereka mengajukan eksepsi, Kejari Kota Tangerang bakal mengajukan jawaban atas eksepsi tersebut.
"Kalau tidak ada eksepsi, ya kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ujar dia.
"Kalau ada eksepsi, ya kita tunggu, kita akan berikan jawaban untuk eksepsi tersebut," sambung Dapot.
Dia mengatakan, keempat tersangka yang dihadirkan adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Berdasarkan catatan Kompas.com, keempatnya adalah petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sebagaimana diketahui, sebenarnya ada total enam tersangka atas kasus kebakaran lapas tersebut.
Kedua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak mengikuti sidang itu adalah JMN dan RS.
Catatan Kompas.com, JMN adalah salah satu narapidana di lapas dan RS adalah petugas di lapas.
49 napi tewas
Kebakaran mulanya terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba, 8 September 2021.
Blok C itu ditempati 122 warga binaan.
Dari 122 narapidana, sebanyak 40 narapidana tewas di lapas; satu narapidana tewas di ambulans; dan delapan narapidana tewas di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.
Para narapidana yang tewas di RSUD disebabkan oleh luka bakar yang mereka alami.
Sementara itu, akibat kebakaran tersebut, puluhan narapidana mengalami luka-luka.
Dari 49 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang narapidana kasus terorisme, dan sisanya narapidana kasus narkoba.
Di antara mereka yang tewas ada dua warga negara asing dan sisanya warga negara Indonesia.
6 orang tersangka
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, berdasarkan penyelidikan, kebakaran di lapas itu terjadi akibat korsleting atau arus pendek.
Adapun korsleting terjadi akibat adanya arus listrik tidak sesuai dengan hambatan.
"Kalau kita dulu pernah belajar itu kuatnya arus itu voltase dibagi dengan hambatan. Hambatannya tidak mencukupi, sehingga arus tidak terkendali," kata Tubagus, 29 September 2021.
Setidaknya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas kebakaran itu.
Para tersangka adalah RU, S dan Y yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Ketiganya disangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
Tersangka lain, yakni JMN yang merupakan narapidana, serta PBB dan RS yang merupakan petugas lapas.
JMN, PBB, dan RS disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/12/19210191/4-tersangka-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-akan-dihadirkan-saat