TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus ingkar janji alias wanprestasi yang menjerat Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih berlangsung hingga hari ini.
Terdapat 12 orang yang telah melayangkan gugatan perdata lantaran Yusuf diduga melakukan wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel/apartemen haji dan umrah.
Hotel itu kini bernama Hotel Siti, terletak di Kota Tangerang.
Berdasar gugatan itu, Yusuf Mansur yang diwakili kuasa hukumnya sempat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada 6 Januari 2022.
Dalam sidang perdata, sebelum memasuki pokok perkara, pihak penggugat dan tergugat (Yusuf Mansur) wajib mengikuti agenda mediasi.
Ichwan Tony, kuasa hukum dari 12 penggugat, berujar bahwa pihaknya sudah memiliki rencana soal hal yang akan disampaikan saat mediasi.
Kata dia, hal yang disampaikan saat mediasi akan berbeda dengan gugatan (petitum) pokok perkara.
"Saya sudah menyiapkan istilahnya penawaran mediasi. Penawarannya di luar dari materi pokok perkara yang kita inginkan," sebut Ichwan melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022).
Dalam kesempatan itu, dia enggan mengungkapkan secara rinci hal apa yang akan diminta saat mediasi.
Namun, permintaan yang akan diajukan saat mediasi dari pihak penggugat dipastikan akan menghindari riba.
Riba yang dia maksud mengacu kepada apa yang dijanjikan Yusuf Mansur kepada para penggugat, yaitu keuntungan atau bagi hasil sebesar delapan persen dari Hotel Siti per tahunnya.
"Tapi kalau untuk intinya, dalam masalah penawaran mediasi, kita sudah ada (penawaran) untuk menghindari riba. Begitu saja. Ada penawaran," ucap Ichwan.
"Karena kan ada bahasa delapan persen dari bagi hasil itu. Itu yang harus dipertanyakan," sambung dia.
Guna menghindari riba, Ichwan menyebut bahwa pihaknya sudah memiliki formulasi tersendiri.
Namun, disampaikan sekali lagi, dirinya masih belum bisa mengungkapkan hal tersebut saat ini.
Ichwan mengaku bakal menyampaikan isi permintaan saat mediasi setelah mediasi itu sendiri berlangsung.
"Enggak bisa saya sampaikan sekarang. Nanti setelah mediasi," tutur dia.
Petitum pokok perkara
Terdapat delapan petitum yang diajukan 12 penggugat. Beberapa di antaranya, yakni:
• Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji
• Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh yang ditandatangani oleh tergugat II (Yusuf Mansur) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak
• Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dana apartemen haji dan umrah yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II (Yusuf Mansur) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II, yaitu sebesar Rp 111,36 juta, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285,36 juta
• Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus, dan tunai.
• Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus
Tak cairkan hasil investasi
Ichwan mengatakan, ke-12 orang penggugat melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Sebagai informasi, selain Yusuf Mansur, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama.
Tergugat pertama adalah PT Inext Arsindo dan tergugat kedua adalah Jody Broto Suseno.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/12/21060991/akan-ikuti-mediasi-kasus-wanprestasi-yusuf-mansur-ini-pinta-kuasa-hukum