"Yang bersangkutan (Ardhito Pramono) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ardhito juga kini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Ardhito sebelumnya diamankan di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu sekitar pukul 02.00 WIB.
Selain disangkakan atas kepemilikan ganja, saat ditangkap, Ardhito juga sedang mengonsumsi ganja.
"Hasil pemeriksaan urine kepada yang bersangkutan juga positif menggunakan narkotika jenis ganja," kata dia.
Saat menangkap Ardhito, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,8 gram dalam dua buah paket plastik.
"Barang bukti yang diamankan penyidik ada dua paket klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat bruto 4,80 gram, kemudian satu bungkus kertas vapir," lanjut Zulpan.
Atas perbuatannya, Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/13/14055281/ardhito-pramono-ditetapkan-jadi-tersangka-kasus-kepemilikan-ganja