Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengky mengatakan, pelaku RG kini telah ditangkap polisi.
"Kejadian (pembunuhan) itu menimpa korban atas nama HS, alamat Jatiasih, Kota Bekasi, dan kami sudah mengamankan satu orang tersangka atas nama RG," ungkap Hengky dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/1/2022).
Hengky menjelaskan, pembunuhan terjadi saat korban meminta dikerok oleh tersangka di rumah kakak tersangka pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat mengerok, tersangka menyayat leher korban dari belakang.
Kepada polisi, tersangka mengaku membunuh korban karena mendengar bisikan.
"Korban merasa kurang enak badan. Karena merasa kurang enak badan, melalui keterangan tersangka, terjadi bisikan, akhirnya terjadilah kekerasan ini dengan senjata tajam berupa pisau dapur terjadi pada diri korban," ungkap Hengky.
Karena mengaku mendengar bisikan, tersangka kini dirawat di Rumah Sakit Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diperiksa kejiwaannya. Tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers.
"Kami tidak menghadirkan tersangka, mohon maaf, karena yang bersangkutan tengah menjalani observasi di RS Kramatjati di instalasi kejiwaan," kata Hengky.
Atas perbuatannya, RG selaku tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Terhadap tersangka ini (RG), kami tersangkakan dengan Pasal 338 KUHP," ucap Hengky.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/13/15541201/pembunuh-perempuan-di-jatibening-bekasi-ditangkap-pelaku-teman-korban