JAKARTA, KOMPAS.com - Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pedagang rokok ilegal di kawasan Jakarta Timur, dan Bekasi. Kedua pelaku berinisial AM (25) dan M (50) ditangkap setelah hampir setengah tahun beroperasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi peredaran rokok ilegal yang masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepolisian lalu berkoordinasi dengan Ditrektorat Jenderal Bea Cukai untuk mendalami dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
"Berawal adanya dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya, dalam hal ini Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Penyidik kepolisian dan Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati dua orang yang diduga sebagai pedagang rokok tanpa pita cukai tersebut.
Dari situ, kata Zulpan, penyidik menangkap pelaku berinisial AM (25) di kawasan Pasar Cibubur, Jakarta Timur. Sedangkan M (50) ditangkap kawasan Desa Sumber Jaya, Kabupaten Bekasi.
Adapun dari penangkapan kedua pelaku penyidik menyita barang bukti 30.000 bungkus rokok ilegal yang belum berhasil diperdagangkan para pelaku.
"Disita sebanyak 450.000 batang rokok atau 30.000 bungkus rokok," jelas Zulpan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM diketahui sudah menjual rokok ilegal selama kurang lebih 4 bulan. Sementara pelaku M telah beroperasi lebih dari 6 bulan.
"Pelaku melakukan pembelian rokok tanpa pita cukai dari orang ke orang. Kemudian menyimpan di sebuah rumah dan diperjualbelikan ke warung-warung di wilayah Jabodetabek," kata Zulpan.
Kini, lanjut Zulpan, pelaku AM dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Kerugian negara yang disebabkan, kalau dikalkulasikan angka uang atau rupiah, setelah dihitung dengan jumlah barang bukti yang ada sebesar Rp 750 juta," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/13/20140991/polda-metro-jaya-tangkap-2-pedagang-rokok-ilegal-yang-beroperasi-di