Salin Artikel

Yusuf Mansur Dijadwalkan Hadiri Sidang Mediasi di PN Tangerang pada 3 Februari

TANGERANG, KOMPAS.com - Yusuf Mansur dijadwalkan hadir dalam proses mediasi pada sidang gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 3 Februari 2022.

Hal itu dikonfirmasi oleh Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono.

"Betul," ujarnya saat ditanya apakah sidang agenda mediasi berlangsung pada 3 Februari 2022, melalui pesan singkat, Kamis (13/1/2022).

Arif mengatakan jika salah satu tergugat atau pihak penggugat ada yang tak hadir, mediasi dinyatakan belum bisa dilaksanakan.

"(Sidang agenda mediasi) bukan batal, belum bisa dilaksanakan," ujar Arif.

Adapun Yusuf Mansur belum pernah sekalipun hadir dalam sidang perdata di PN Tangerang itu. Ia selalu diwakili kuasa hukumnya dalam sidang pertama dan kedua.

Untuk diketahui, Yusuf Mansur terjerat kasus dugaan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.

Setidaknya, ada 12 orang yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur secara perdata mengenai kasus tersebut. Mereka menggugat Yusuf Mansur untuk membayarkan uang sebesar Rp 785,36 juta.

Selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama, yaitu PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Ichwan Tony, kuasa hukum para pengguhat, menuturkan bahwa uang ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian imateriil. Rinciannya, kerugian inmateriil dinilai sebesar Rp 500 juta.

"Gugatan inmateril Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana," ucap Ichwan, Kamis pekan lalu.

"Imateriil kan kita makan pikiran, waktu tenaga biaya. Contohnya kayak Bu Lili (salah satu penggugat) dateng ke sini, enggak direspons (oleh Ustaz Yusuf Mansur). Terus ktia beracara (proses sidang) ini kan biaya. Itu yang kita minta," sambung dia.

Kemudian, kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta. Kerugian materiil tersebut terdiri dari modal investasi yang diserahkan oleh ke-12 penggugat kepada Ustaz Yusuf Mansur.

Kerugian materiil itu juga terdiri dari besaran hasil investasi yang dijanjikan Ustaz Yusuf Mansur kepada 12 penggugat.

Ichwan mengatakan, para kliennya menggugat Yusuf Mansur cs karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/13/22001071/yusuf-mansur-dijadwalkan-hadiri-sidang-mediasi-di-pn-tangerang-pada-3

Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke