BEKASI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kota Bekasi menggelar sidang putusan kasus investasi ilegal EDC Cash di Jl. Pramuka, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Dalam pantauan Kompas.com, terlihat ratusan member EDCcash memadati gedung Pengadilan Negeri Kota Bekasi bahkan sampai ke luar gedung.
Melalui layar proyektor yang terhubung langsung ke ruang sidang utama, ratusan member dari EDCcash terlihat menunggu hasil putusan sidang. Mereka menanti apakah terdakwa dinyatakan bersalah dalam dugaan skema penipuan piramida yang dilakukan oleh EDCcash atau dinyatakan bebas.
Kuasa Hukum dari pihak terdakwa, Abdullah Al-Katiri yakin bahwa hakim akan objektif dan akan membebaskan tersangka.
"Kami yakin. Seyakin-yakinnya, hakim akan obyektif dan akan membebaskan terdakwa," ungkap Abdullah, Jum'at (14/1/2022).
Ia menambahkan, jika dalam putusan hari ini terdakwa dinyatakan bersalah, pihaknya akan melanjutkan upaya banding sebagai langkah hukum yang akan ditempuh.
"Kami akan lakukan langkah hukum lanjutan, kami pasti banding, kami masih percaya, masih ada keadilan di Republik Negara Indonesia ini," tambah Abdullah.
Sebelumnya, setelah menerima laporan dari sejumlah korban investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash, polisi langsung menangkap beberapa orang dari EDCcash.
Enam orang tersangka telah ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Mereka yang ditangkap termasuk top leader EDCCash, Abdulrahman Yusuf. Ia merupakan orang yang menginisiasi pembuatan aplikasi EDCCash
Abdulrahman Yusuf dibantu BA sebagai programmer pembuat aplikasi sekaligus exchanger EDCCash pada Agustus 2018 sampai Agustus 2020. Kemudian, EK berperan sebagai admin EDCCash dan IT-support.
Berikutnya, SY merupakan istri dari Abdulrahman Yusuf yang berperan sebagai admin EDCCash sejak Agustus 2020.
Lalu, AW berperan sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash Nanjung Sauyunan Bogor, pada 19 Januari 2020. AW juga merupakan upline dengan anggota terbanyak, yaitu 20.000 orang, termasuk tersangka MR.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/14/19433671/sidang-putusan-bos-edccash-simpatisan-memadati-gedung-pn-kota-bekasi