JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga dari musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono telah mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Danang Setiyo membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya tengah menunggu jadwal asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Sudah (mengajukan permohonan rehabilitasi). Sekarang sedang menunggu jadwal pelaksanaan asesmen," kata Danang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/1/2022).
Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022), dini hari.
Saat polisi menggerebek rumahnya, pria berusia 26 tahun tersebut kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.
Tak hanya itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan hal tersebut.
"(Ditemukan) dua paket ganja yang memiliki berat 4,8 gram, kemudian satu bungkus kertas vapir, kemudian satu pil Alprazolam yang ada resep dokternya, kemudian satu buah ponsel milik tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/17/14541641/terjerat-kasus-narkoba-ardhito-pramono-ajukan-permohonan-rehabilitasi