Salin Artikel

Yusuf Mansur Kembali Jalani Sidang Perdata, Kali ini Terkait Program Tabung Tanah

TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya mengikuti sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022) siang.

Kali ini, Yusuf dihadapkan dengan gugatan atas program tabung tanah. Tiga orang menganggap program itu tidak sah dan mengajukan gugatan.

Agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB itu molor hingga pukul 11.30 WIB. Sidang berlangsung selama kurang lebih 20 menit.

Saat persidangan, majelis hakim memeriksa berkas dari kedua belah pihak dan mendaftarkan perkara itu ke proses mediasi.

Sidang kemudian berakhir.

"Sidang ditunda sampai mediator menentukan tanggal mediasi," ujar majelis hakim saat persidangan, Selasa.

Asfa Dwi B, kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa agenda sidang perdana memang biasanya berlangsung singkat.

"Sidang pertama tadi pemeriksaan berkas kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran mediasi," tuturnya usai persidangan.

"Sidang pertama memang biasa begitu. Tidak banyak hari ini," sambung dia.

Sementara itu, Yusuf Mansur lagi-lagi tak menghadiri sidang.

Dia diwakili kuasa hukumnya, Ariel Mochtar.

Ketidakhadiran Yusuf memang sah dan sudah sesuai peraturan yang berlaku.

Program tabung tanah Yusuf Mansur

Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.

Ada 3 nama penggugat yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah.

Mereka beranggapan bila program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam perkara ini Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk ketiga penggugat. 

Para penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Yusuf Mansur.

Mereka juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada sejak tanggal putusan ditetapkan.

Sebagai informasi, ini adalah kasus ketiga yang menjerat Yusuf Mansur dan diperkarakan di PN Tangerang.

Berdasarkan data perkara di PN Tangerang, gugatan pertama juga berkaitan dengan program tabung tanah.

Kemudian, gugatan ketiga berkaitan dengan investasi hotel/apartemen umrah/haji atau dikenal juga dengan kasus wanprestasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/18/15001881/yusuf-mansur-kembali-jalani-sidang-perdata-kali-ini-terkait-program

Terkini Lainnya

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke