Salin Artikel

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mengapa Eks Sekretaris Dinas Damkar Depok Tak Ditahan?

DEPOK, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok sampai kini tak kunjung ditahan.

Tersangka tersebut adalah WI, PNS pada Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, mantan Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok berinisial AS, dan A yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, untuk melakukan penahanan, pihaknya harus lebih obyektif.

Oleh karena itu, kata Rio, kejaksaan harus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk penahanan kami masih harus obyektif. Harus melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan (untuk disidangkan), baru ada tindakan hukum yang akan diambil, ya penahanan. (Tapi) kita lihat ke depannya seperti apa," kata Rio kepada Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Menurut dia, kelengkapan berkas itu sebagai bukti kuat dan mampu meyakinkan hakim di persidangan bahwa kasus yang ditanganinya terbukti.

"Saat ini penyidik dalam tahap penyusunan berkas. Ada beberapa hal mesti di-breakdown seperti keterangan saksi yang perlu ditanyakan. Jadi sebelum dinaikkan ke pengadilan semua sudah lengkap. Kalau sudah lengkap, mampu meyakinkan hakim, nantinya itu akan terbukti," kata Rio.

Adapun tiga tersangka kasus korupsi Damkar di Depok saat ini masih menjalani aktivitas seperti biasa. Jika ada penahanan, kata Rio, khawatir akan membatasi HAM tersangka.

"Dibebaskan bekerja karena dia tidak ditahan, kalau ditahan berati ada pembatasan hak asasi karena dititip ke Rutan," terang Rio.

Selain itu, kejaksaan juga masih menunggu hasil dari ahli perhitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi Damkar.

"Kami juga mengungkapkan ahli perhitungan untuk kerugian negara, kami akan tunggu dalam kerangkaian kelengkapan berkas. Setelah diteliti dan dinyatakan P21 kemudian kita susun dakwaannya dan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait belanja seragam dan sepatu PDL Damkar Kota Depok Tahun Anggaran 2017-2018.

"Ya. Kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka berinisial WI berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sri Kuncoro, Kamis (6/1/2022).

WI dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara pada Kamis (30/12/2022) ditetapkan satu tersangka berinisial AS selaku Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok saat itu.

"AS bertanggung jawab dalam urusan pengadaan barang dan jasa. Yang bersangkutan ini menjabat sebagai PPK, pejabat pembuat komitmen saat itu," kata Kuncoro.

Kedua, perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada periode 2016 hingga 2020.

Selain itu, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Damkar Depok saat itu, berinisial A, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Meski sudah mengantongi dua tersangka, Kejari Depok tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat, mungkin akan ada penambahan. Karena kita sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara ini. Saat ini sedang proses,” tutur Kuncoro.

Tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP.

Sedangkan tersangka A, disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/19/19064571/jadi-tersangka-kasus-korupsi-mengapa-eks-sekretaris-dinas-damkar-depok

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke