Salin Artikel

"Bruder" Angelo yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Angelo juga divonis membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sidang dipimpin langsung hakim ketua Ahmad Fadil dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) serta kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Angelo terpantau hadir secara virtual dari Rutan Kelas 1 Cilodong.

Dalam persidangan, Angelo dinyatakan terbukti bersalah atas kekerasan dan pencabulan terhadap anak panti asuhan yang dikelolanya.

"Menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias 'Bruder' Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata Ahmad Fadil dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.

Bruder Angelo terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Angelo dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto mengatakan, salah satu faktor yang memberatkan tuntutan tersebut yaitu Angelo tidak mengakui perbuatannya.

Menurut jaksa, Angelo terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Maju mundur kasus pencabulan oleh "Bruder" Angelo

"Bruder" Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 atas dugaan pencabulan terhadap tiga anak asuhnya di Panti Asuhan Kencana Benjana Rohani, Depok.

Buntut laporan tersebut, Angelo ditahan di kantor polisi. Namun, setelah tiga bulan, ia bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.

Polisi beralasan bahwa anak-anak korban pencabulan sudah berpencar karena panti asuhannya bubar saat Angelo ditangkap.

Polisi kemudian kesulitan menghimpun barang bukti serta keterangan korban.

Selama bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru.

Berbagai kalangan resah karena Angelo berpotensi mengulangi perbuatan cabulnya kepada anak-anak panti asuhan yang baru.

Dilaporkan kembali ke polisi

Pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kembali kasus dugaan pencabulan oleh "Bruder" Angelo.

Apalagi, kasus ini sebetulnya tidak serta-merta gugur karena Angelo bebas dari penjara.

Karena berbagai pertimbangan, maka muncul usulan untuk membuat laporan baru dengan korban yang berbeda.

Diketahui, Angelo kerap melakukan pencabulan kepada anak-anak panti asuhan yang ia kelola.

Akhirnya pada 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi terduga korban untuk membuat laporan baru ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Pendalaman kasus ini berhasil menyeret Angelo ke meja hijau.

Pencabulan oleh Angelo

Angelo dilaporkan oleh satu korban dan tiga saksi korban. Salah satunya pernah dicabuli di toilet kantin pecel lele.

"Jadi, (anak itu) diajak ke toilet, lalu di situlah terjadi (pencabulan)," ujar Judianto Simanjuntak, pengacara korban-korban Angelo, kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (15/9/2021).

Selain kasus di kantin pecel lele, Angelo pun kedapatan mencabuli seorang anak di dalam mobil angkot.

Ketika itu, Angelo dan beberapa anak panti asuhan sedang dalam perjalanan ke tukang cukur rambut.

"Sebelum ke cukur rambut itu, saat masih dalam perjalanan, juga sudah dilakukan itu (pencabulan)," kata Judianto.

Namun, sebetulnya kasus dugaan pencabulan oleh Bruder Angelo lebih banyak dari itu.

Angelo dikenal sebagai "sang kelelawar malam" oleh warga panti asuhan.

Julukan itu disematkan padanya karena ia sering "berburu" anak-anak panti pada malam hari dengan pakaian serba hitam.

Banyak korban tidak berani bersuara karena Angelo memanfaatkan relasi kuasa di antara mereka, di mana Angelo berperan sebagai pengayom, sedangkan anak-anak itu sebagai pihak yang diayomi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/20/13090341/bruder-angelo-yang-cabuli-anak-panti-asuhan-di-depok-divonis-14-tahun

Terkini Lainnya

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke