Salin Artikel

Berbincang lewat Zoom dengan Rahmat Effendi yang Ditahan KPK, Golkar Bekasi Klaim Tak Langgar Aturan

Adapun video pertemuan virtual tersebut beredar di media sosial.

Dariyanto berujar, mereka melakukan pertemuan virtual untuk mengetahui kondisi Rahmat Effendi yang kini ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perihal Zoom Meeting tersebut sebenarnya bukan diperuntukan untuk pengurus Partai Golkar, namun untuk sesepuh dan orang yang sudah sangat rindu kepada Bapak Rahmat Effendi, yang ingin memastikan keadaan beliau," ujar Dariyanto melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022).

Dariyanto mengeklaim bahwa pertemuan secara virtual tersebut tidak melanggar aturan apa pun.

Pertemuan daring dilakukan sesuai jadwal kunjungan virtual terhadap Rahmat Effendi.

Kuasa hukum Rahmat Effendi juga sebelumnya telah mengirimkan nama-nama orang yang akan hadir dalam pertemuan daring bersama kliennya kepada petugas.

"Sebelum dilaksanakan Zoom Meeting tersebut, melalui kuasa hukum, beliau telah mengajukan nama-nama yang akan melakukan Zoom Meeting," ungkap Dariyanto.

Dariyanto pun menyatakan bahwa DPD Golkar Kota Bekasi akan tetap menghormati proses pemeriksaan Rahmat Effendi dan menaati peraturan yang berlaku.

"Kami dari Partai Golkar Kota Bekasi tetap menghormati proses pemeriksaan di KPK yang sedang berjalan dan kami akan taat akan asas dan aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, KPK menyayangkan pertemuan daring yang dilakukan Rahmat Effendi alias Pepen.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, Pepen mengikuti pertemuan itu dari Rutan KPK, Kamis (20/1/2022).

"KPK memberikan hak setiap tahanan untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan dengan seizin tim penyidik," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis.

"Namun dalam peristiwa ini, KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku," jelas Ali.

Namun demikian, Ali tidak menyebutkan dengan detail pihak yang bertemu secara daring dengan Pepen.

Ali menjelaskan, pertemuan daring bisa dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 dengan tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

"KPK juga telah membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan," kata Ali.

Adapun berdasarkan Pasal 26 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rutan KPK, tahanan dapat menerima kunjungan dari keluarga dan orang lain setelah mendapat izin dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang menahannya.

Adapun Pepen merupakan tersangka kasus suap. Pepen terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1/2022).

Dalam penangkapan itu, KPK menyita Rp 5 miliar.

KPK menduga Pepen turut serta melakukan intervensi terkait beberapa proyek di Kota Bekasi dan mengutil "uang jabatan" dari pegawai di Pemkot Bekasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/21/16583641/berbincang-lewat-zoom-dengan-rahmat-effendi-yang-ditahan-kpk-golkar

Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLinko, Tegur Sopir Ugal-ugalan malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLinko, Tegur Sopir Ugal-ugalan malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke