DEPOK, KOMPAS. com - MM (23) yang telah kehabisan akal untuk menutupi utangnya yang menumpuk hingga mencapai Rp 1 miliar berencana untuk menjual ginjalnya.
Berdasarkan penuturan MM di rumahnya, ibu satu anak yang tengah hamil ini mengatakan ia terlilit banyak utang lantaran bisnis minyak yang sempat ia jalani selama tiga bulan bangkrut.
"Karena saya baru pertama kali (berbisnis), saya ga bisa mengendalikan nya. Jadi saya mengalami kerugian yang cukup besar, hampir Rp 1 miliar," ujar MM kepada wartawan, Kamis (21/1/2022).
MM menjual dagangannya dengan harga murah agar cepat habis. Ia bahkan rela jual rugi demi dagangannya terjual habis.
"Karena saya pengen cepet abis jadi pengen cepet dapet untung lagi. Tapi saat itu, minyak lagi mahal. Jadi orang gak berani beli mahal, saya jual murah," katanya.
"Saya beli minyak per karton seharga Rp 225 ribu tapi saya jual nya 186 ribu. Jadi saya jual rugi".
Setelah mengalami kerugian, MM meminjam uang sana-sini, termasuk kepada rentenir. Utang yang ada malah semakin menumpuk.
"Saya minjem temen saya untuk melunasi utang, terus saya bingung mau bayar pake apa. Saya pinjam lagi ke temen untuk ganti uang temen saya, gali lobang tutup lobang," keluhnya.
MM mengaku meminjam uang sejumlah Rp 10 juta kepada rentenir dengan pengembalian dua kali lipat termasuk bunga.
"Ada hutang di rentenir cukup gede. Saya minjam Rp 10 juta, minta dibalikinnya Rp 15-20 juta, jadi numpuk. Tiap malam kerumah, kadang kalo saya gak ada dia nungguin sampai pagi," ungkap MM.
Rencana jual ginjal
Rencana MM untuk menjual ginjal demi menutupi utang-utangnya telah disetujui pihak keluarga, termasuk suami.
Dia mengaku siap menerima resiko jika ginjal ditubuhnya tersisa satu.
"Iya, saya niat jual ginjal biar hidup saya tenang gak di kejar-kejar orang. Saya udah nerima, udah siap ke depannya seperti apa jika ginjal saya sudah terjual. Suami juga udah setuju," beber MM.
Hingga saat ini ia masih berusaha untuk menjual ginjalnya. Ia bahkan sempat menyambangi rumah sakit.
"Kemarin sempet ke beberapa rumah sakit, cuman (dokter bilang) resikonya gede. Apalagi kondisi setelah melahirkan. Ga boleh banyak cape," katanya.
Penting diketahui jual beli organ tubuh dilarang oleh Undang-Undang.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menuebut bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Ancaman pidana terhadap jual beli organ tubuh paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/22/06383811/demi-bayar-utang-rp-1-miliar-ibu-hamil-rela-jual-ginjal