Salin Artikel

Murid SD Kelas 1 dan 2 Wajib Belajar Daring, Dindik Kota Tangerang: Terlalu Dini Pahami Prokes

TANGERANG, KOMPAS.com - Seluruh murid SD kelas 1 dan 2 di Kota Tangerang wajib mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) alias belajar secara daring (online) per Senin (24/1/2022).

Sementara itu, murid SD kelas 3-6 masih dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.

Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Helmiati berujar, murid SD kelas 1 dan 2 wajib mengikuti PJJ lantaran mereka dianggap masih belum memahami protokol kesehatan.

"Mulai hari ini kelas 1 dan 2 semua online dulu," sebutnya melalui sambungan telepon, Senin.

"Karena kelas 1 dan 2 edukasinya masih kurang untuk protokol kesehatan, masih terlalu dini untuk memahami protokol kesehatan," lanjut dia.

Helmiati mengungkapkan, melonjaknya kasus Covid-19 yang meningkat di Kota Tangerang juga menjadi alasan mengapa murid kelas 1 dan 2 wajib belajar secara online.

"Kita masih ada kekhawatiran karena lonjakan Covid-19 cukup signifikan di Kota Tangerang,"  ucapnya.

Aturan yang mengatur pembelajaran murid SD kelas 1 dan 2 itu mulai berlaku bersamaan dengan kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Per Senin ini, lanjut Helmiati, kapasitas PTM jenjang SD maksimal 50 persen siswa.

"Iya, per hari ini (Senin), semua SD kapasitasnya 50 persen (siswa)," katanya.

Dia menyebut pihak sekolah maksimal menggelar tiga jam proses belajar mengajar dalam satu hari.

Sebelumnya, pada saat kapasitas PTM masih 100 persen, pihak sekolah diizinkan menggelar enam jam proses belajar mengajar dalam satu hari.

"Durasinya sekarang maksimal tiga jam," ujarnya.

Helmiati mengatakan, sebuah kelas diizinkan untuk digunakan oleh dua rombongan belajar yang berbeda.

Saat pergantian rombongan belajar, pihak sekolah wajib mengosongkan kelas dalam waktu satu jam agar ruang kelasnya disemprot disinfektan.

"Apabila satu kelas dipakai dua rombongan belajar, maka jeda waktunya minimal satu jam supaya didisinfektan dulu kelasnya," paparnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/24/13003051/murid-sd-kelas-1-dan-2-wajib-belajar-daring-dindik-kota-tangerang-terlalu

Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke