Salin Artikel

PPKM Level 2 Kota Tangerang Diperpanjang hingga 31 Januari

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai 25-31 Januari 2022.

Penerapan PPKM level 2 di Kota Tangerang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di Provinsi Banten, selain Kota Tangeramg, wilayah yang juga menerapkan PPKM level 2 adalah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

"Khusus kepada Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang," tulis Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022, dikutip Selasa (25/1/2022).

"Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang," sambung Inmendagri tersebut.

Sebelumnya, PPKM yang diterapkan di Kota Tangerang juga masih berada di level 2.

Dalam Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin (24/1/2022) juga disebutkan status PPKM Level 2 ini sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo dan kriteria level situasi pandemi hasil asesmen yang dilakukan.

Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dilaporkan ada sebanyak 102 kasus Covid-19 baru pada Senin (24/1/2021).

Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Kota Tangerang berjumlah 30.565 kasus.

Kemudian, pasien yang sembuh dari Covid-19 bertambah 12 orang sehingga berjumlah 29.238 orang.

Pasien yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri (kasus aktif) bertambah 90 orang sehingga berjumlah 831 orang.

Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal karena Covid-19 tetap berjumlah 496 orang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/09014111/ppkm-level-2-kota-tangerang-diperpanjang-hingga-31-januari

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke