Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kubu Munarman menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim soal saksi yang dihadirkan JPU, dalam hal ini saksi berinisial B.
Awalnya, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, bertanya kepada B terkait peserta yang datang dalam acara baiat ISIS di Makassar, 25 Januari 2015.
Aziz ingin memastikan apakah para peserta yang datang adalah anggota FPI.
"Saudara tahu peserta itu dari FPI dari mana?" tanya Aziz kepada B.
"Dari atribut," jawab B.
Aziz pun menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim.
Menurut Aziz, hal yang disampaikan B tidak berdasarkan Pasal 1 Butir 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seharusnya, lanjut Aziz, B menyampaikan kesaksiannya berdasarkan fakta, bukan persepsi.
"Saksi fakta yang melihat atau mendengar langsung, bukan katanya, persepsi, perasaan. Faktanya enggak ada," kata Aziz.
"Saya tadi minta majelis hakim untuk mohon melihat isi BAP dan fakta-fakta yang ditanya JPU," ujar Aziz.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS (Islamic State of Iraq) muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/26/13434631/saksi-sebut-anggota-fpi-ikut-baiat-isis-hanya-karena-lihat-atribut-kubu