BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Chairoman J Putro menyatakan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan proses hukum kasus korupsi Wali Kota Non-aktif Bekasi Rahmat Effendi.
"Segenap jajaran berkomitmen untuk bersikap terbuka dan kooperatif terhadap informasi apapun yang dibutuhkan dalam proses hukum," kata Chairoman dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan keterangan dan kesaksian untuk proses penegakan hukum yang berkait dengan kasus koupsi dan suap Rahmat Effendi.
Sebagai wujud komitmen, Chairoman juga telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 25 Januari 2022 lalu untuk memberikan keterangan menyangkut kasus hukum Rahmat Effendi.
Ia menjelaskan kedatangannya ke KPK guna memberikan keterangan dan klarifikasi atas informasi yang terus berkembang dan mengarah ke dugaan tentang keterlibatan anggota legislatif dalam perkara tersebut.
Menurut dia, optimisme penyelenggara pemerintahan harus tetap dijaga bersama-sama antara kepala daerah dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta masyarakat Kota Bekasi.
Chairoman juga menyebutkan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan hasil rumusan dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif di bawah pengawasan masyarakat Kota Bekasi.
"Ke depan, pimpinan DPRD berharap mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi terhadap setiap kegiatan yang menggunakan APBD," katanya.
Pimpinan DPRD Kota Bekasi itu juga meminta kepada jajarannya apabila ada yang menerima pemberian dari pihak manapun baik itu uang, barang, atau jasa lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima sesuai UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C.
"Pelaporan dan pengembalian uang gratifikasi dalam rentang 30 hari adalah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Kami mengingatkan kembali agar setiap upaya penerimaan gratifikasi harus dilaporkan dan dikembalikan sesuai tata perundangan yang berlaku sebagai wujud integritas penyelenggara pemerintahan," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/27/11055191/ketua-dprd-kota-bekasi-dukung-kpk-tuntaskan-kasus-rahmat-effendi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan