Salin Artikel

Laporan terhadap Kuasa Hukum Jerinx Berlanjut, Adam Deni: Pintu Maaf Sudah Tertutup

JAKARTA, KOMPAS.com - Blogger Adam Deni memastikan tidak ada kata damai dengan pengacara Sugeng Teguh Santoso terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Adam Deni melaporkan Sugeng soal tudingan pemerasan yang dilakukan saat memidanakan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx.

"Itukan kesalahan fatal, pintu maaf sudah tertutup buat dia," ujar Adam Deni dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Adam Deni mengaku sudah menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporannya terhadap Sugeng pada Rabu (26/1/2022) malam. Dia pun memastikan bahwa proses hukum kasus pencemaran nama baiknya akan tetap berlanjut.

"Proses hukum tetap belanjut. Saya tetap percayakan kasus ini ke tim Polda Metro Jaya dengan terlapor kuasa hukum Jerinx," kata Adam Deni.

Sementara itu, Kuasa Hukum Adam Deni Machi Ahmad menjelaskan bahwa kliennya kembali dimintai keterangan mengenai alat bukti dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sugeng.

"Pemeriksaan kali ini kurang lebih ada 25 pertanyaan, dan kami jelaskan juga soal sejumlah video atau ungkapan dari saudara terlapor," kata Machi.

"Video terkait pernyataan terlapor yang kami duga suatu fitnah terhadap klien kami dan suatu hal pencemaran nama baik yang mengacu ke Adam Deni," sambungnya.

Sebelumnya, Adam Deni melaporkan pengacara Sugeng Teguh Santoso yang dikenal sebagai kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan itu dibuat di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (7/12/2021) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa Hukum Adam Deni, Machi Ahmad, menjelaskan bahwa Sugeng menuding kliennya pernah meminta uang Rp 10 miliar kepada Jerinx jika ingin laporan kasus pengancaman kekerasan dicabut dari kepolisian.

"Pelaporan di SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan mencemarkan dan melakukan fitnah terhadap klien kami," ujar Machi dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).

Dalam pelaporan tersebut, kata Machi, dia juga melampirkan sejumlah alat bukti seperti gambar dan video tangkapan layar percakapan.

Machi meyakini bahwa alat bukti tersebut dapat menjadi penguat dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Sugeng terhadap Adam Deni.

"Kami punya bukti-bukti dan sudah kami capture dan rekaman. Itu nanti akan kami lakukan pembuktian ketika pemeriksaan dilakukan," kata Machi.

Untuk diketahui, Sugeng merupakan kuasa hukum tersangka Jerinx dalam kasus pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni.

Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (12/1/2022), di mana Jerinx diperbolehkan hadir secara langsung di ruang sidang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/27/12274741/laporan-terhadap-kuasa-hukum-jerinx-berlanjut-adam-deni-pintu-maaf-sudah

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke