JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan segera mengirimkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Ayu Thalia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, berkas perkara kasus tersebut akan segera dikirimkan kepada JPU pekan depan.
"Habis pemeriksaan tersangka kemarin berarti sudah siap kita ajukan ke JPU. Tinggal tunggu pemeriksaan tersangka kemarin aja," kata Dwi, Sabtu (29/1/2022).
Dwi mengatakan, saat ini berkas perkara kasus yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean Purnama itu tengah disusun.
Meskipun demikian, pihaknya berupaya untuk segera mengirimkan berkas itu secepatnya kepada kejaksaan.
"Akan dikirim secepatnya," kata dia.
Dwi mengatakan, usai pemeriksaan selama lima jam pada Kamis (27/1/2022) lalu, Ayu Thalia tidak ditahan.
Hal tersebut dikarenakan ancaman hukuman yang dikenakan kepadanya di bawah lima tahun.
Pasal yang disangkakan kepada Ayu Thalia adalah Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hujum Pidana (KUHP).
Adapun perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean diawali dengan laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah showroom mobil.
Saat itu, Ayu merupakan salah satu sales promotion girl (SPG) di showroom tersebut. Dia menyebut bahwa Sean mendorongnya hingga terjatuh.
Namun dari hasil pemeriksaan polisi, tak ditemukan bukti pidana atas laporan tersebut sehingga polisi pun menghentikan kasusnya.
Kemudian, Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021.
Dia pun dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait penganiayaan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/29/16482121/berkas-kasus-pencemaran-nama-baik-dengan-tersangka-ayu-thalia-dibawa-ke