Salin Artikel

Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2 Berawal dari Korban Lapor Diancam Saat Ditagih Utang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, korban berinisial M mulanya meminjam uang di salah satu aplikasi yang dikelola perusahaan pinjol ilegal tersebut pada Oktober 2021.

"Kemudian empat hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi pihak aplikasi untuk menagih utang pinjaman, sedangkan yang tertera di aplikasi, pengembalian tujuh hari. Jadi perjanjian tujuh hari, tapi baru empat hari sudah ditagih," kata Zulpan dalam keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).

Zupan mengatakan, hal tersebut membuat korban terkejut. Sebab, selain menagih di luar waktu perjanjian, perusahaan itu juga mengancam dan mengucapkan kata-kata tidak pantas.

Perusahaan pinjol itu juga menyebarkan data pribadi korban kepada orang-orang yang ada nomor ponselnya ada di dalam kontak ponsel korban.

"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi dia bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak HP korban," kata dia.

Dari pengaduan korban ke Polres Jakarta Utara itulah, kata dia, polisi menyelidiki dan menggeledah kantor pinjol tersebut.

Hasilnya, 27 orang diamankan di lokasi saat penggerebekan.

"Dilanjutkan pemeriksaan dan ditetapkan tiga orang tersangka," ujar dia.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat 5 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 52 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun atau denda Rp 600 juta.

Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun dan Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dengan ancaman paling lama pidana 12 tahun dan paling banyak denda Rp 12 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 3 ayat 1 huruf c dan d jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Widodo meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pinjol ilegal.

"Jadi tolong masyarakat yang ada korban pinjol agar tidak sungkan-sungkan melaporkan baik ke Polda maupun Polres Jakarta Utara," kata Widodo.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek tempat pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1/2022) malam.

Hasil penggerebekan, 27 orang diamankan, salah satunya adalah warga negara China.

Wibowo mengatakan, ke-27 orang itu memiliki peran masing-masing, antara lain sebagai reminder (pengingat), penagih, dan bagian penagih utang yang melakukan ancaman (desk collection).

Adapun perusahaan pinjol ilegal itu memberikan pinjaman mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta.

"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32-35 persen," kata Widodo.

Apabila sudah jatuh tempo, maka nasabah akan dikenai bunga sebesar 6 persen dari total pinjamannya.

Jika nasabah tidak membayarnya, maka upaya-upaya penagihan paksa berupa pemerasan, pengancaman, hingga menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang diberikan nasabah.

Adapun pada hari sebelumnya, Rabu (26/1/2022), Polda Metro Jaya terlebih dahulu menggerebek perusahaan pinjol ilegal lainnya di lokasi yang berdekatan dengan perusahaan pinjol yang digerebek Polres Jakarta Utara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/31/15515661/penggerebekan-kantor-pinjol-ilegal-di-pik-2-berawal-dari-korban-lapor

Terkini Lainnya

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke