JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mencatat, terdapat 1.652 RT yang masuk ke zona rawan penyebaran Covid-19.
Dilansir dari corona.jakarta.go.id, data RT zona rawan tersebut berdasarkan data 24-30 Januari 2022.
Seribuan RT zona rawan di DKI Jakarta tersebut terbagi menjadi tiga, 1.626 RT zona kuning, 24 RT zona oranye dan 2 RT zona merah.
Kriteria RT zona rawan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
RT dengan kriteria zona merah jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Sedangkan kriteria zona oranye apabila dalam satu RT ditemukan 3-5 rumah dengan kasus positif Covif-19 dalam tujuh hari terakhir.
Untuk zona kuning, apabila dalam satu RT ditemukan 1-2 rumah dengan kasus Covid-19 yang terkonfirmasi dalam tujuh hari terakhir.
Adapun zona merah terdapat di Kelurahan Krukut RT 10/RW 2 Jakarta Barat dan Kelurahan Pasar Manggis RT 7 RW 1 Jakarta Selatan.
Sedangkan zona oranye terpisah di beberapa tempat yaitu:
Jakarta Pusat
- Kelurahan Kartini RT 3 RW 3, RT 11 RW
- Kelurahan Rawasari RT 14 RW 9, RT 13 RW 9
Jakarta Timur
- Kelurahan Cililitan RT 7 RW 8
- Kelurahan Cipinang Besar Selatan RT 7 RW 10
- Kelurahan UTan KAyu Selatan RT 13 RW 13
Jakarta Barat
- Kelurahan Krukut RT 6, RT 2, RT 11 RW 3. Kemudian RT 10, RT 3, RT 11 RW 2
- Kelurahan Maphar RT 13 RW 5 dan RT 4 RW 4
- Kelurahan Meruya Utara RT 16 RW 4
- Kelurahan Serengseng RT 2 RW 11
- Kelurahan Tanjung Duren Selatan RT 7 RW 8 dan RT
- Kelurahan Tanjung Duren Utara
Jakarta Selatan
- Kelurahan Menteng Atas RT 2 RT 10
- Kelurahan Petukangan Selatan RT 4 RW 4
Jakarta Utara
- Kelurahan Pademangan Barat RT 9 RW 9, RT 4 RW 11 dan RT 8 RW 12
- Kelurahan Penjaringan RT 15 RW 8.
Sisanya 1.626 RT zona kuning tersebar di lima wilayah kota administrasi di DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/02/10110331/1652-rt-di-jakarta-masuk-zona-rawan-penyebaran-covid-19