Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengungkapkan bahwa Samtari juga diduga menipu pembeli rumah di Melati Residence, Jelupang, Serpong Utara, Tangsel.
"Memang ada dua lokasi yang menjadi obyek (penipuan). Yang pertama itu di Jasmine Residence dan yang kedua di Melati Residence," ungkap Sarly dalam rekaman suara, Rabu (2/2/2022).
Lokasi yang dijadikan klaster Jasmine Residence 4 merupakan tanah pribadi milik Samtari. Dia kemudian membangun klaster di sana.
Namun, kata Sarly, Samtari tak mampu menyelesaikan pembangunan klaster itu karena tidak memiliki uang yang cukup.
Samtari kemudian menggadaikan sertifikat tanah klaster Jasmine Residence 4 kepada orang lain. Dia menggadaikan sertifikat itu untuk menutup utang-utangnya.
Lalu, dengan niat menutup utangnya, Samtari hendak membangun klaster Melati Residence di Jelupang. Dia sudah menerima duit dari pembeli rumah di klaster itu.
Namun, tanah di Jelupang yang hendak dijadikan klaster Melati Residence bukanlah milik Samtari.
"Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa lokasi tanah yang menjadi klaster Jasmine Residence, SHM-nya dijaminkan ke pihak lain," sebut Sarly.
"Dan untuk lokasi tanah yang menjadi klaster Melati Residence, lokasi tanahnya milik orang lain," sambungnya.
Pembeli rumah di klaster Jasmine Residence 4 dan pembeli di klaster Melati Residence kemudian melaporkan Samtari atas kasus penipuan.
Sarly berujar, Samtari ditangkap pada 29 November 2021.
Oleh kepolisian, Samtari disangkakan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/02/21362711/pengembang-yang-ditangkap-polisi-diduga-tipu-pembeli-2-perumahan-di