JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membahas keputusan pemerintah pusat terkait evaluasi pembelajaran tatap muka (PTM).
Pemerintah pusat memperbolehkan daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 untuk menerapkan PTM dengan kapasitas 50 persen.
"Sedang dibahas oleh pimpinan," kata Kepala Subbagian Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 2.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, menyatakan mulai Kamis (3/2/2022) PTM terbatas di daerah PPKM Level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Suharti kepada Kompas.com, Kamis.
Adapun ini dilakukan dengan adanya pertimbangan bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Suharti menekankan, jika ada sekolah di wilayah PPKM Level 2 yang merasa siap melakukan PTM terbatas dengan kepasitas 100 persen, masih diperbolehkan.
Ia mengingatkan, pelaksanaan PTM 100 persen tetap harus merujuk kepada SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan memastikan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah itu harus terkendali.
“Sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/03/14462261/pemprov-dki-bahas-keputusan-pemerintah-soal-ptm-50-persen-di-daerah-ppkm