Salin Artikel

Apresiasi Aturan PTM 50 Persen, KPAI: Sedikit Banyak Beri Kelegaan bagi Orangtua

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Per hari ini, Kamis (3/2/2022), PTM terbatas di daerah PPKM Level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, walaupun kebijakannya hanya memberikan persetujuan kepada daerah-daerah PPKM level 2 untuk diberikan diskresi agar dapat menyesuaikan PTM menjadi kapasitas 50 persen, bagusnya kebijakan itu membuka opsi izin dari orangtua.

"Opsi ini sedikit banyak memberikan kelegaan kepada para orangtua yang khawatir anaknya tertular Covid-19, sehingga tidak izinkan anaknya PTM. Dengan demikian sekolah jadi wajib melayani PJJ (pembelajaran jarak jauh)," kata Retno, Kamis ini.

Dari hasil pengawasan PTM 100 persen yang dilakukan KPAI, setidaknya ada dua titik kerentanan, yakni tidak terjadinya jaga jarak saat proses pembelajaran di kelas.

"Oleh karena itu, ketika kapasitasnya menjadi 50 persen, maka jaga jarak satu meter per siswa bisa dilakukan dan anak-anak masuk sekolah tidak setiap hari," ujar Retno.

Kerentanan lainnya berdasar pengawasan KPAI adalah kerumunan penjemput siswa yang terjadi hampir di seluruh sekolah, terutama di SD.

"Kerumunan yang juga sangat berbahaya. Jika jumlah murid yang masuk dikurangi kapasitasnya hingga 50 persen, kerumunan juga bisa jauh berkurang sehingga jaga jarak terjadi juga saat penjemputan," kata Retno.

Sebelumnya, pemerintah daerah di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengambil kebijakan yang berbeda-beda terkait pembelajaran siswa didik di tengah melonjaknya kasus Covid-19. 

Tiga daerah yaitu Kota Tangerang, Kota Bogor dan Kota Bekasi sudah memutuskan menghentikan PTM demi mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah. 

Namun, Jakarta dan Depok masih menggelar PTM sambil meminta petunjuk dari pemerintah pusat terkait langkah yang harus dilakukan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/03/18214291/apresiasi-aturan-ptm-50-persen-kpai-sedikit-banyak-beri-kelegaan-bagi

Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke