JAKARTA, KOMPAS.com - Isu mengenai praktik jual beli kamar di Lapas Kelas I Cipinang mencuat dari pengakuan salah satu narapidana yang tengah menjalani hukuman disana.
Napi berinisial WC itu mengaku tidur beralaskan kardus, dengan membayar uang sewa Rp 30.000 seminggu kepada petugas lapas.
Lalu, sebenarnya apa saja hak para warga binaan yang tengah menjalani hukuman di penjara? Apakah benar napi tidak mendapatkan hak tempat tidru yang layak?
Hak bagi warga binaan telah ditetapkan secara jelas dalam sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, hingga Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga binaan mempunyai sejumlah hak mulai dari mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, hinga mendapatkan bahan bacaan.
Berikut daftar hak warga binaan yang dikutip dari website resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan:
Penjelasan Kemenkumham DKI
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun memastikan semua warga binaan termasuk di lapas Cipinang mendapatkan tempat tidur yang layak sesuai dengan haknya.
Ia membantah keterangan napi yang harus membayar Rp 30.000 seminggu untuk tidur beralas kardus.
”Informasi tersebut sangat tidak benar sekali karena tidak ada lagi warga binaan tidur beralas kardus. Semua WBP tidur menggunakan matras, “ kata Ibnu Chuldun kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, alas tidur matras itu diberikan untuk memberi kenyamanan kepada warga binaan saat beristirahat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memungut biaya tambahan kepada napi untuk mendapatkan alas tidur.
”Tidak ada pungutan biaya apapun untuk alas tidur karena petugas kami telah menyediakan matras, “ujar Ibnu.
Pengakuan Seorang Napi
WC, seorang warga binaan Lapas Cipinang, sebelumnya mengungkap praktik jual beli kamar di lapas tersebut. WC mengatakan, ia dan sesama narapidana harus membayar uang Rp 30.000 per minggu agar dapat tidur beralaskan kardus.
"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus, itu Rp 30.000 per satu minggu. Istilahnya beli tempat," kata WC kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Dalam foto yang diterima Kompas.com, tampak beberapa napi tidur beralaskan kardus. Kata WC, ada pula narapidana yang harus mengeluarkan uang lebih besar agar mendapatkan tempat tidur yang lebih bagus.
"Nanti duitnya diserahkan dari ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar lebih mahal, antara Rp 5 hingga 25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," ujar WC.
Menurut WC, kasus jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah sejak lama terjadi hingga menjadi "pemasukan sampingan" oknum petugas di lapas itu.
"Mau enggak mau, kami harus bayar buat tidur. Minta duit ke keluarga di luar untuk dikirim ke sini. Kalau enggak punya duit ya susah. Makanya yang makmur di sini napi bandar narkoba," tutur WC.
Kalapas Akui Overkapasitas
Sementara itu, Kalapas Cipinang Tony Nainggolan mengakui mengakui saat ini Lapas Cipinang memang overkapasitas hampir 4 kali lipat.
"Isi hari ini 3.206 orang untuk kapasitas 880 orang," ujar Tony.
Namun, terlepas dari kondisi itu, Tony mengaku belum pernah menemukan adanya petugas dan napi yang melakukan praktik jual beli kamar. Ia menegaskan, para narapidana di Lapas Cipinang tidak perlu mengeluarkan uang untuk dapat menikmati fasilitas.
"Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan) dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar termasuk masalah tidur," kata Tony.
Ia pun memastikan akan menindak tegas jika ada sipir dan warga binaan yang ketahuan melakukan praktik jual beli kamar.
"Kalau itu (praktik jual beli kamar) benar dilakukan pegawai atau narapidana, saya akan ambil tindakan tegas," ujar Tony.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/04/17561311/napi-lapas-cipinang-mengaku-tidur-beralas-kardus-ini-sebenarnya-hak-warga