Salin Artikel

Beda dengan yang Dilaporkan, Pelapor Arteria Dahlan Sebut Polda Metro Jaya Hanya Tangani Terkait UU ITE

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor Arteria Dahlan terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait suku agama, ras dan antar golongan (SARA) sebut ada perbedaan pasal dalam laporan yang ditangani Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pelapor Susana Febriati ketika memenuhi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus yang dilaporkannya.

"Dari laporan pengaduan kami, ada beberapa pasal yang tertinggal di laporan pengaduan kami," ujar Susana dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Menurut Susana, dia dan kliennya melaporkan Arteria ke Polda Jawa Barat atas pelanggaran sejumlah pasal. Salah satunya pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Namun, lanjut dia, hanya pelanggaran pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

"Di laporan pengaduan di Polda Jabar yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal," kata Susana.

Susana menyebutkan, mereka melaporkan Arteria terkait UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta Pasal 315 dan 316 KUHP terkait penghinaan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan tidak pernah mengirimkan undangan pemeriksaan terhadap pihak pelapor anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menanggapi pernyataan pihak pelapor yang mengaku tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat (4/2/2021).

"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah memberikan undangan atau pemanggilan klarifikasi terhadap mereka untuk hari ini," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat.

Selain itu, Zulpan pun menegaskan bahwa penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pelapor pada hari ini.

Menurut dia, kepolisian justru memastikan bahwa kasus yang dilaporkan terhadap Arteria Dahlan tidak dapat dilanjutkan dan tidak memenuhi unsur pidana.

Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli bahasa dan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Tidak memenuhi unsur kan tadi saya sampaikan," jelas Zulpan.

Penyidik, kata Zulpan, menyimpulkan bahwa pernyataan Arteria tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Pendapat saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Selain itu, lanjut Zulpan, penyidik dan ahli hukum menyimpulkan bahwa Arteria Dahlan tidak memenuhi pelanggaran UU ITE dalam hal penyebarluasan informasi dalam bentuk video.

Sebab, video yang memuat pernyataan Arteria disiarkan secara langsung secara daring. Tidak transmisikan sendiri oleh Arteria.

"Penyebaran video live streaming komisi 3 DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung ini tidak dapat dipidana karena bukan saudara Arteria Dahlan yang mentransmisikan video tersebut," ungkap Zulpan.

Di sisi lain, Zulpan memastikan bahwa Arteria Dalhan tidak dapat dijerat pidana terkait pernyataannya dalam rapat kerja komisi III DPR RI bersama dengan Kejaksaan Agung.

Pasalnya, Arteria Dahlan selaku anggota parlemen dilindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.

"Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut," kata Zulpan.

"UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut dihadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugasnya," sambung dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/08/14055371/beda-dengan-yang-dilaporkan-pelapor-arteria-dahlan-sebut-polda-metro-jaya

Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke