JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) berinisial AH, dicecar oleh terdakwa Munarman karena memberikan kesaksian berdasarkan informasi di media sosial.
Hal ini terjadi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).
Awalnya, AH memberikan kesaksian bahwa Munarman memiliki kedekatan hubungan dengan tokoh kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) almarhum Fauzan Al Anshori.
Adapun AH merupakan anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sekaligus narapidana terorisme.
"Saudara bisa katakan saya memiliki hubungan sangat erat dengan Fauzan itu, itu hubungan sangat erat bagaimana?" tanya Munarman kepada AH.
AH mengetahu kedekatan itu saat dirinya dan Fauzan Anshori masih menjadi petinggi MMI sekitar 2002-2003 dan pihaknya meminta Munarman untuk menjadi pengacara MMI.
"Berdasarkan dari awal pertemuan dulu ya. Artinya bersama-sama dalam hal penanganan kasus, terutama kasus itu terus menerus. Saya lihat seperti itu," kata AH.
"Kasus mana yang Anda maksud?" tanya Munarman lagi.
"Kasus yang dulu dimulai dengan klarifikasi. Kemudian kan berlanjut itu," kata AH.
Mendengar itu, Munarman kemudian mencecar AH terkait berita acara pemeriksaan (BAP) yang menurut Munarman ada kesalahan pemahaman terkait dengan kedekatan dirinya dengan Fauzan Anshori.
"Saya mau memperjelas karena ada misleading dan framing, dalam BAP nomor 5 ya, kalimatnya begini, 'setelah Fauzan menjadi tokoh JAD, saya melihat Munarman memiliki hubungan yang sangat erat dengan Fauzan, dan saya sering melihat Munarman dan Fauzan menghadiri kajian tentang Daulah Islamiyah/ISIS, sehingga saya dapat yakini Fauzan mendukung Daulah Islamiyah'," tutur dia.
"Pertanyaan saya, saudara lihat langsung itu bagaimana?" tanya Munarman.
"Tadi sudah saya jawab, saya tidak melihat langsung. Saya melihat media sosial," tutur AH.
"Jadi kalimat di BAP ini berdasarkan pengetahuan saudara dari medsos saja?" ucap Munarman.
"Iya," jawab AH.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Eks Sekretaris FPI itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/09/15174401/saksi-dicecar-munarman-karena-beri-kesaksian-berdasarkan-informasi-di