BEKASI, KOMPAS.com - Seorang residivis diamankan setelah tepergok hendak mencuri motor di Kampung Pintu, Desa Babelan Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (13/2/2022).
"Pelaku dengan inisial AM (24) ini merupakan seorang residivis. Pernah kita tangani juga dengan kasus yang sama, yaitu curanmor juga," ucap Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Nano Indratno saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2022).
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengincar rumah yang di terasnya terparkir motor untuk dijadikan sebagai target pencurian.
"Korban ini hendak memasukkan motor yang saat itu berada di teras rumahnya. Saat ingin memasukkan motor ke dalam rumah, korban merasa ada dua orang yang habis masuk ke dalam teras. Ketika memasukkan kunci motor, korban langsung sadar bahwa kunci kontak sudah rusak, seketika itu korban teriak maling," ujar Nano.
Korban yang berteriak kemudian langsung dibantu oleh warga dan berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku percobaan pencurian sepeda motor tersebut.
"Waktu diteriaki, kedua pelaku panik hingga akhirnya berpisah dan yang berinisial AM ini berhasil ditangkap beserta dengan barang bukti sebuah kunci T," ucap Nano.
Pelaku AM kini diamankan pihak kepolisian, sementara rekannya dalam aksi ini masih pengejaran.
Nano menjelaskan, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/14/21243371/tepergok-saat-hendak-mencuri-motor-residivis-di-babelan-diamankan